Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.G/2024/PN Bdg HENDRA (CV. SAHABAT SEJAHTERA ABADI) 1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Sentra Kredit Kecil Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas Daniel Libri Anugrah Situmeang, S.H.HENDRA (CV. SAHABAT SEJAHTERA ABADI)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 2016.035/BDC tanggal 28 April 2016 “Fasilitas Kredit Modal Kerja RC Terbatas”, Perjanjian Kredit Nomor : 2016.036/BDC tanggal 28 April 2016 “Fasilitas Modal Kerja Term Loan” beserta perubahan dan/atau turunannya ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan prestasi berupa pembayaran kepada TERGUGAT untuk seluruh perjanjian kredit, perubahan dan/atau turunannya a quo sekira senilai Rp.2.137.442.229,00 (dua miliar seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);

 

  1. Menyatakan menetapkan sisa utang PENGGUGAT atas seluruh perjanjian kredit, perubahan dan/atau turunannya a quo adalah sekira senilai Rp.4.762.557.771,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) atau senilai tertentu yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT agar melakukan penjadwalan ulang utang PENGGUGAT dengan menetapkan sisa utang PENGGUGAT adalah sekira senilai Rp.4.762.557.771,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) atau senilai tertentu yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan menjadwalkan angsurannya senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan dengan jangka waktu disesuaikan sampai dengan lunasnya kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan menghentikan perhitungan bunga;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian secara tunai dan seketika, yang diperinci sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Material yakni biaya-biaya untuk memperjuangkan hak-haknya senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Kerugian Immaterial berupa beban pikiran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT sehingga PENGGUGAT mengalami stress dan termasuk beban pemikiran yang timbul atas pemberitahuan lelang yang sulit diukur, namun dalam kesempatan ini mohon dipersamakan dengan nilai senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau senilai tertentu yang menurut hakim patut dan adil;

 

  1. Meletakkan sita jaminan/sita persamaan terhadap obyek terperkara yakni sebagaimana :
  • Sertifikat Hak Milik No. 1113/Dunguscariang, setempat terletak dan dikenal di Jl. Rajawali Sakti II No.15 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Andir, Kelurahan Dunguscariang, Gambar Situasi No. 7365/1995 tanggal 11 Juli 1995, seluas 19 M2 (sembilan belas meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 1114/Dunguscariang, setempat terletak dan dikenal di Jl. Rajawali Sakti II No.15 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Andir, Kelurahan Dunguscariang, Gambar Situasi No. 7384/1995 tanggal 11 Juli 1995, seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 1115/Dunguscariang, setempat terletak dan dikenal di Jl. Rajawali Sakti II No.15 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Andir, Kelurahan Dunguscariang, Gambar Situasi No. 7386/1995 tanggal 11 Juli 1995, seluas 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 08230/Cipageran, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kelurahan Cipageran, NIB : 10280304.11520, Letak Tanah Blok Pakuhaji, Surat Ukur tanggal 27/12/2016 No. 01602/CIPAGERAN/2016, seluas 863 M2 (delapan ratus enam puluh tiga meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 07790/Cipageran, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kelurahan Cipageran, NIB : 10280304.11348, Letak Tanah Blok Pakuhaji, Surat Ukur tanggal 16/03/2016 No. 01446/CIPAGERAN/2016, seluas 1254 M2 (seribu dua ratus lima puluh empat meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 11396/Cipageran, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kelurahan Cipageran, NIB : 10280304.18473, Letak Tanah Blok Pasirkiara, Surat Ukur tanggal 21/12/2018 No. 05237/CIPAGERAN/2018, seluas 2809 M2 (dua ribu delapan ratus sembilan meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 1628/Cipageran, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kelurahan Cipageran, Letak Tanah Blok Pasirkiara, Surat Ukur tanggal 29-04-1998 No. 8734/1998, seluas 1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi) kemudian ada splitzing menjadi seluas 1619 M2 (seribu enam ratus sembilan belas meter persegi) a.n pemegang hak Hendra;

 

  1. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verset, kasasi);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo terutama dalam hal tidak membantu proses peralihan hak (lelang, Jual Beli, Sewa dan Gadai) terhadap objek jaminan a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT untuk seluruhnya.

 

 

Atau  SUBSIDAIR;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak