Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Restu Ginanjar Alias Restu Bin Lili Taryana bersama-sama dengan saksi Suherman Alias Herman Bin Jajang Sutia, Saksi Ahmad Saepul Bahri Alias Bahri Bin Wahyu, saksi Ahdi Alias Adol Bin Engkus, saksi Nanang Sumarna Bin Sahmid, saksi Aep Saefulloh, saksi Mohammad Arzan Aslam dan saksi R. David Sabiruddin (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) serta Sdr. Munir (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekitar jam 22,30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Kasomalang 34.41225 Jalan Cagak Desa Kasomalang Kulon Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Subang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|