Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg SARIFUDDIN, SH RESTU GINANJAR Alias RESTU Bin LILI TARYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 594/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3142/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARIFUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU GINANJAR Alias RESTU Bin LILI TARYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Restu Ginanjar Alias Restu Bin Lili Taryana bersama-sama dengan saksi Suherman Alias Herman Bin Jajang Sutia, Saksi Ahmad Saepul Bahri Alias Bahri Bin Wahyu, saksi Ahdi Alias Adol Bin Engkus, saksi Nanang Sumarna Bin Sahmid, saksi Aep Saefulloh, saksi Mohammad Arzan Aslam dan saksi R. David Sabiruddin  (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) serta Sdr. Munir (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Jum’at tanggal 25 April  2025 sekitar jam 22,30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Kasomalang 34.41225 Jalan Cagak Desa Kasomalang Kulon Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Subang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya