Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.H | Heryancu | 2 | DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.H | Leonardo Tanuwijaya | 3 | DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.H | Michael Tanuwijaya | 4 | DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.H | Natavia Tanuwijaya |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hak-Hak Para Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 06, 07 dan 08 tanggal 17 April 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala proses pelaksanaan lelang dan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I kepada Pihak Lain melalui Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan seluruh proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai agunan dalam perkara a quo;
- Menyatakan harga limit lelang dalam pelaksanaan lelang tanggal 10 Juni 2025 sebesar Rp. 8.838.000.000,- (Delapan Miliyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) dan pelaksanaan lelang lanjutan adalah harga yang tidak berdasar hukum dan merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat I melakukan pembayaran dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring) atau pelunasan dengan keringanan;
- Menghukum Tergugat I untuk menurunkan suku bunga Bank dengan wajar dan umum pertahunnya dan/atau setidak-tidaknya Tergugat I membuat ketentuan besarnya bunga pinjaman berjalan dan denda berjalan serta biaya-biaya lainnya secara pasti berkeadilan perbulannya;
- Menghukum Turut Tergugat I, Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex A Quo Et Bono). |