Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2025/PN Bdg | Agung Adhi Prawira | Ridhwan Rivaldi Handyansyah Bin Adang Juandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-410/M.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH Bin ADANG JUANDI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH meminta alamat rumah saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengirim paket dengan alasan isinya jaket, kemudian saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI memberikan alamat rumah istri nya yaitu saksi BUNGA LESTARI yang beralamat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung. Selanjutnya terdakwa membuka dan memesan obat/pil trihexyphenidyl di website BELIDOL.COM seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per toplesnya berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet kemudian muncul pembayaran lalu terdakwa berangkat ke BRI Link untuk membayar pesanan obat/pil tersebut, setelah membayar lalu di proses secara otomatis kemudian terdakwa menerima resi pengiriman dengan menggunakan expedisi TIKI dengan penerima BUNGA LESTARI Hp : 083853036299 dengan alamat Jalan Jati Mulya VII RT 01 RW 11 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal (masjid adz dzikro) depan warung bah oman Kota Bandung Jawa Barat kode pos 40275 dengan pengirim Juna No. Hp : 085134979189. Beberapa hari kemudian paket tersebut sampai di alamat rumah saksi BUNGA LESTARI lalu paket berisi obat/tablet saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI berikan kepada terdakwa. Bahwa terdakwa telah beberapa kali membeli obat/pil trihexyphenidyl di website BELIDOL.COM yang dikirimkan ke alamat rumah saksi BUNGA LESTARI dan yang terakhir terdakwa membeli obat/pil trihexyphenidyl tersebut pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 12.30 Wib sebanyak 300 (tiga ratus) toples seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 1 (satu) buah dus warna coklat masing-masing berisi 300 (tiga ratus) buah toples warna putih bertuliskan VIT. TERNAK yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna putih diduga obat/tablet trihexyphenidyl yang diketemukan atau dalam penguasaan saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI adalah milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 03.00 Wib di Komplek Permata Kopo No.103 Rt.05/14 Desa Sayati Kec. Margahayu Kab. Bandung, terdakwa diamankan oleh saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong keresek didalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar kemasan berisi obat diduga Pil Tramadol masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat yang disimpan di dalam lemari di kamar tidur terdakwa. Dimana terdakwa mendapatkan obat diduga Pil Tramadol tersebut dengan cara membeli di Warung Aceh Jl. Kopo Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung sebanyak 20 (dua puluh) lembar seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembarnya, bahwa obat diduga Pil Tramadol tersebut dengan maksud untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain. Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0567 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet, masing-masing plastik klip bening berisi kertas kuning bertuliaskan KOLI 1, KOLI 2 dan KOLI 3
Dan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0573 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2026
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------
Atau Kedua
---------- Bahwa Terdakwa RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH Bin ADANG JUANDI pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari ditangkapnya saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh anggota Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Bandung yaitu saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD, SH dari hasil pengembangan penyidikan kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa diamankan oleh saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD, SH di rumah nya di Komplek Permata Kopo No.103 Rt.05/14 Desa Sayati Kec. Margahayu Kab. Bandung, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong keresek didalamnya terdapat 15 (lima belas) lembar kemasan berisi obat diduga Pil Tramadol masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat yang disimpan di dalam lemari di kamar tidur terdakwa. Dimana terdakwa mendapatkan obat diduga Pil Tramadol tersebut dengan cara membeli di Warung Aceh Jl. Kopo Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung sebanyak 20 (dua puluh) lembar seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembarnya, bahwa obat diduga Pil Tramadol tersebut dengan maksud untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap diri terdakwa, diketahui jika 3 (tiga) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 1 (satu) buah dus warna coklat masing-masing berisi 300 (tiga ratus) buah toples warna putih bertuliskan VIT. TERNAK yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna putih diduga obat/tablet trihexyphenidyl yang diketemukan atau dalam penguasaan saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI adalah milik terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di website BELIDOL.COM seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per toplesnya berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet yang dikirimkan ke alamat rumah istri saksi MUHAMMAD DIKHA RANGGA RAMDHANI yaitu saksi BUNGA LESTARI yang beralamat di Jalan Jati Mulya VII Rt.01/11 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung. Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0567 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet, masing-masing plastik klip bening berisi kertas kuning bertuliaskan KOLI 1, KOLI 2 dan KOLI 3
Dan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0573 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2026
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |