Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2025/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH 1.MOH.PADLI BIN ASYADIH
2.TAUFIK AKBAR BIN DARUS
3.ADITYA SAPUTRA BIN KUSNADI (ALM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2706/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.PADLI BIN ASYADIH[Penahanan]
2TAUFIK AKBAR BIN DARUS[Penahanan]
3ADITYA SAPUTRA BIN KUSNADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa Moh. Padli Bin Asyadih, Terdakwa Taufik Akbar Bin Darus dan Terdakwa Aditya Saputra Bin Kusnadi (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kampung Kemang, Gang Sandiwara, RT.004 RW.009, Kelurahan Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Moh. Padli Bin Asyadih, Terdakwa Taufik Akbar Bin Darus dan Terdakwa Aditya Saputra Bin Kusnadi (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya