Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
529/Pid.Sus/2025/PN Bdg | MARIA EVITA AYU, SH, MH | 1.MOH.PADLI BIN ASYADIH 2.TAUFIK AKBAR BIN DARUS 3.ADITYA SAPUTRA BIN KUSNADI (ALM) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 529/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2706/M.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa Moh. Padli Bin Asyadih, Terdakwa Taufik Akbar Bin Darus dan Terdakwa Aditya Saputra Bin Kusnadi (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kampung Kemang, Gang Sandiwara, RT.004 RW.009, Kelurahan Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Moh. Padli Bin Asyadih, Terdakwa Taufik Akbar Bin Darus dan Terdakwa Aditya Saputra Bin Kusnadi (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut : ------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |