Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH MAHESA PUTRA PRAYOGA BIN (alm) TATANG SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 489/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2418/M.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHESA PUTRA PRAYOGA BIN (alm) TATANG SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Mahesa Putra Prayoga Bin (Alm) Tatang Sutisna pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 bertempat di kantor Polsek Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya