Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPAMK FSPMI PT. Mah Sing Indonesia PT. Mah Sing Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK SPAMK FSPMI PT. Mah Sing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG NASSARI, SH. DKK.PUK SPAMK FSPMI PT. Mah Sing Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Mah Sing Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan kepentingan;
  3. Menyatakan formula kenaikan upah di PT. Mah Sing Indonesia adalah Gaji Baru = (Gaji Lama + Selisih UMSK) + [Penilaian Kerja x (Gaji Lama + Selisih UMSK)], dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama PT. Mah Sing Indonesia Periode 2022 s/d 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kenaikan upah tahun 2025 untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT. Mah Sing Indonesia sebagai berikut:
    1. Kenaikan Upah Berkala berdasarkan Penilaian Kerja/PK = A : 7%, B : 6%, C : 5%, D : 4%, E : 2%;
    2. Penyesuaian upah/selisih sebesar Rp. 365,348,- (tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

            Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak