Petitum |
- PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan kepentingan;
- Menyatakan formula kenaikan upah di PT. Mah Sing Indonesia adalah Gaji Baru = (Gaji Lama + Selisih UMSK) + [Penilaian Kerja x (Gaji Lama + Selisih UMSK)], dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama PT. Mah Sing Indonesia Periode 2022 s/d 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kenaikan upah tahun 2025 untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT. Mah Sing Indonesia sebagai berikut:
- Kenaikan Upah Berkala berdasarkan Penilaian Kerja/PK = A : 7%, B : 6%, C : 5%, D : 4%, E : 2%;
- Penyesuaian upah/selisih sebesar Rp. 365,348,- (tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |