Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2025/PN Bdg EMELIA RASKI, SH NUGROHO PUTRA LISTIONO Bin MUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1498/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NUGROHO PUTRA LISTIONO Bin MUGIONO pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 15 Desember tahun 2025 ataupun pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau masih tahun 2025 bertempat dijalan Brigjen Darsono No.66 Kampung Cariu  Desa Cariu Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik  yang memiliki muatan  yang melanggar kesusilaan  untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal  27 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  menikah dengan  saksi korban Srinurani pada tahun 2019, dan mereka tinggal dijalan Perum  Arjamukti Kencana Raya Kecamatan Leuwisari - Tasikmalaya,  kemudian pada bulan Maret tahun 2024  ketika terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono sedang berhubungan badan dengan istrinya yang bernama saksi korban Sri Nurani, lalu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono merekam kegiatan mereka melalui handphone merk OPPO milik terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, dibuat untuk koleksi mereka secara pribadi, kemudian pada bulan april tahun 2024  terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono ditinggal pergi oleh istrinya  saksi korban Srinurani ke Bandung karena tidak tahan diperlakukan tidak baik dan selalu mendapatkan kekerasan dari terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, setelah mereka berpisah, lalu saksi korban Srinurani mengajukan perceraian, tetapi  terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  tidak terima mau diceraikan oleh saksi korban Srinurani, lalu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  minta rujuk kembali, tetapi saksi korban Srinurani menolak  untuk hidup bersama lagi dengan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, kemudian terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengancam saksi korban Srinurani melalui whatshapp dengan mengatakan: “awas siah lamun sia macem-macem ka aing sia bakal beak ku aing ditempat gawe, dipaehan ku aing indung sia  (awas kalau kamu macam-macam sama saya kamu bakal habis ditempat kerja kamu, ibu kamu akan saya bunuh)”, setelah itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono meminta buku nikahnya kepada saksi korban Srinurani, dan karena takut menemui terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, lalu saksi korban Srinurani menyerahkan buku nikahnya kepada saksi Elan Suherlan  orangtuanya untuk diserahkan kepada terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, setelah bertemu dengan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono lalu saksi Elan Suherlan  menyerahkan buku nikah tersebut, lalu  saksi Elan Suherlan   menasehati terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono untuk tidak mengancam dan menghina saksi  korban Srinurani,  dan pada saat itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono berjanji tidak melakukannya lagi, tetapi setelah itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono masih  terus mengancam  dan juga sering  menghina saksi korban Srinurani, bahkan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono pada tanggal 15 Desember 2024 ketika berada dirumah orang tuanya didaerah Cibinong - Kabupaten Bogor, terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengirimkan foto dan video yang memiliki muatan asusila yang dibuat mereka pada bulan Maret 2024 ketika terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono dengan saksi korban Srinurani sedang melakukan hubungan suami istri, terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengirimkan foto dan video asusila tersebut melalui DM (Direct Message) Instagram secara personal kepada pemilik akun Instagram dengan nama @surya.bouti dan @vadil jukmobbb, karena terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono cemburu melihat chatan saksi korban Srinurani dengan akun bernama @surya.bouti dan @vadil jukmobbb, dan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono menggunakan akun Instagram milik saksi korban Srinurani dengan nama @clrn99;

 

Bahwa terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono bisa menggunakan akun@clrn99 milik saksi korban Srinurani,  karena pada tahun 2023 handphone milik terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono sering dipergunakan oleh saksi korban Srinurani untuk bekerja, dan kemudian dikembalikan kepada terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono pada bulan Januari tahun 2024, yang mana didalam handphone tersebut akun Instagram @clrn99 masih ter log in dihandphone tersebut, sehingga terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono masih bisa mengakses akun @clrn99, dan email Clairinenurani @gmail.com masih tertaut dalam handphone terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono , dan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono masih menyimpan foto dan video yang memiliki muatan asusila antara terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono dengan saksi korban Srinurani dihandphone milik terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, foto dan video yang memiliki muatan asusila antara terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono dengan saksi Srinurani disimpan dengan nama file indiehomesmart dan handphone yang digunakan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono untuk menyebarkan foto dan video porno tersebut menggunakan handphone  merk OPPO F11 Pro dengan nomor IMEI1: 863880049256135 IMEI2: 863880049256127 dengan nomor simcard 081383263742;

Bahwa tujuan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono menyebarkan  foto dan video yang memiliki muatan asusila ke media sosial, karena terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono cemburu terhadap saksi korban Srinurani dan juga supaya foto dan video tersebut dapat dilihat orang lain sehingga saksi korban Srinurani  tidak didekati laki-laki lain, dan akhirnya banyak orang yang DM (Direct Message)  kepada saksi korban Srinurani terkait foto dan video bermuatan asusila tersebut;

 

Akhirnya saksi korban Srinurani melaporkan perbuatan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono kepada Petugas yang berwenang setelah mengetahui foto  dan video yang bermuatan asusila antara terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono dan saksi Srinurani beredar di media sosial, selanjutnya terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono diamankan Petugas berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

 

Dan :

Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa NUGROHO PUTRA LISTIONO Bin MUGIONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juni tahun 2024 ataupun pada waktu lain masih tahun 2024 bertempat dijalan Brigjen Darsono No.66 Kampung Cariu  Desa Cariu Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti  sebagimana dimaksud dalam pasal 29,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebelumnya terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  menikah dengan  saksi korban Srinurani pada tahun 2019, dan mereka tinggal dijalan Perum  Arjamukti Kencana Raya Kecamatan Leuwisari - Tasikmalaya,  kemudian bulan april tahun 2024  terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono ditinggal pergi oleh istrinya  saksi korban Srinurani ke Bandung karena tidak tahan diperlakukan tidak baik dan selalu mendapatkan kekerasan dari terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, setelah mereka berpisah, lalu saksi korban Srinurani mengajukan perceraian, tetapi  terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  tidak terima mau diceraikan oleh saksi korban Srinurani, lalu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono  minta rujuk kembali, tetapi saksi korban Srinurani menolak  untuk hidup bersama lagi dengan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, kemudian terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengancam saksi korban Srinurani melalui whatshapp nomor simcard 081383263742 dengan mengatakan: “awas siah lamun sia macem-macem ka aing sia bakal beak ku aing ditempat gawe, dipaehan ku aing indung sia  (awas kalau kamu macam-macam sama saya kamu bakal habis ditempat kerja kamu, ibu kamu akan saya bunuh)”, setelah itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono meminta buku nikahnya kepada saksi korban Srinurani, dan karena takut menemui terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, lalu saksi korban Srinurani menyerahkan buku nikahnya kepada saksi Elan Suherlan  orangtuanya untuk diserahkan kepada terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono, setelah bertemu dengan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono lalu saksi Elan Suherlan  menyerahkan buku nikah tersebut, lalu  saksi Elan Suherlan   menasehati terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono untuk tidak menakut-nakuti serta mengancam-ancam  mau membunuh saksi korban Srinurani dan dan juga mengancam mau membunuh Ibu saksi korban Srinurani,  dan pada saat itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono berjanji tidak melakukannya lagi, tetapi setelah itu terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono masih  terus mengancam  dan juga sering  menghina saksi korban Srinurani, bahkan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono pada tanggal 15 Desember 2024 ketika berada dirumah orang tuanya didaerah Cibinong - Kabupaten Bogor, terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengirimkan foto dan video yang memiliki muatan asusila yang dibuat terdakwa pada bulan Maret 2024 ketika terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono dengan saksi korban Srinurani sedang melakukan hubungan suami istri, terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengirimkan foto dan video asusila tersebut melalui DM (Direct Message) Instagram secara personal kepada pemilik akun Instagram dengan nama @surya.bouti dan @vadil jukmobbb, karena terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono cemburu melihat chatan saksi korban Srinurani dengan akun bernama @surya.bouti dan @vadil jukmobbb, dan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono menggunakan akun Instagram milik saksi korban Srinurani dengan nama @clrn99,  bahwa terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono bisa menggunakan akun@clrn99 milik saksi korban Srinurani,  karena pada tahun 2023 handphone milik terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono sering dipergunakan oleh saksi korban Srinurani untuk bekerja, dan kemudian dikembalikan kepada terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono pada bulan Januari tahun 2024, yang mana didalam handphone tersebut akun Instagram @clrn99 masih ter log in dihandphone tersebut, sehingga terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono masih bisa mengakses akun @clrn99, dan email Clairinenurani @gmail.com masih tertaut dalam handphone terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono

 

Bahwa tujuan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono mengancam dengan kekerasan dan menakut-nakuti mau membunuh saksi korban Srinurani  serta ibu saksi Srinurani, karena terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono cemburu dan marah kepada saksi korban Srinurani karena tidak mau rujuk kembali dengan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono ;

Akhirnya saksi korban Srinurani melaporkan perbuatan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono kepada Petugas yang berwenang, selanjutnya terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono diamankan Petugas berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa Nugroho Putra Listiono Bin Mugiono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B  Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Pihak Dipublikasikan Ya