Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Akbar Revo Nugroho 1.PT. Gadai Top Jaya
2.PT. Gadai Top Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 192/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akbar Revo Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAkbar Revo Nugroho
Tergugat
NoNama
1PT. Gadai Top Jaya
2PT. Gadai Top Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat I membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 146.287.416,- (Seratus empat puluh empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam belas rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat sejak bulan November 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak