Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1036/Pid.Sus/2024/PN Bdg SOLIHIN, S.H. AHMAD SUHENDI Bin KARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1036/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2932/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 di Daerah Pasar Cimalaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dihubungi oleh GAWOK (belum tertangkap) untuk mengambil, merecah/ membagi selanjutnya menyimpan kembali Narkotika jenis sabu-sabu dengan keuntungan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI diberikan oleh GAWOK (belum tertangkap) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kali terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI menyimpan/menempel Narktotika   jenis sabu-sabu,  kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pun mengiyakan pekerjaan yang diberikan oleh GAWOK (belum tertangkap) tersebut, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI disuruh untuk ke daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang sekitar jam 23.00 Wib, setelah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sampai di daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dikirim lokasi/map pengambilan Narkotika   jenis sabu-sabu oleh GAWOK (belum tertangkap) di daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang, kemudian sekitar jam 23.15 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio yang dikubur dibawah tiang spanduk yang berada di pinggir jalan daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji kabupaten Karawang sesuai arahan GAWOK (belum tertangkap), setelah itu terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI membawa 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio ke rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI yang beralamat di Dusun Pasar II Gg. TK Syech Yusuf RT.007 RW. 003 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 02.30 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI membuka 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio yang berisikan dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika   jenis sabu-sabu, setelah itu GAWOK (belum tertangkap) menghubungi terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dan menyuruh terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI untuk merecah/membagi-bagi narkotika   jenis sabu-sabu tersebut yang kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI  membagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat, dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah selesai bagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI menghubungi GAWOK (belum tertangkap) dengan maksud untuk menanyakan arahan selanjutnya dari GAWOK (belum tertangkap) namun GAWOK (belum tertangkap) tidak bisa dihubungi karena nomor handphonenya tidak aktif, kemudian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berbalut lakban merah, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berbalut lakban coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI simpan di dalam tas jinjing warna coklat dan disimpan di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa karena GAWOK (belum tertangkap) masih tidak bisa dihubungi, kemudian atas inisiatif terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sendiri kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 18.30 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI jual seharga Rp. 250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada WAHID (belum tertangkap) dengan cara disimpan/ditempel di daerah Pasar Cilamaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 23.30 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI jual kembali kepada WAHID (belum tertangkap) seharga Rp. 250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan cara ditempel di daerah Pasar Cilamaya Kabupaten Karawang, pembayaran dilakukan dengan cara mengirim uang ke Aplikasi Dana milik terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat  terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI ambil dari dalam tas jinjing warna coklat yang berada di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, kemudian sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI masukkan ke dalam saku belakang kanan celana pendek jeans warna biru yang terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pakai, kemudian 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan yang masing-masing narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah pipet kaca di dalam kotak putih bertuliskan Aolon, 1 (satu) buah botol bekas kopi abc yang terpasang sedotan pipet kaca dan 3 (tiga) pack plastik klip kosong terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI simpan lagi di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa kemudian atas dasar informasi dari masyarakat pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 03.00 Wib saksi AHMAD ROFII, SH dan saksi RAFLI ALDI MAHARDI Anggota Sat Res Narkoba Polda Jabar didampingi oleh saksi KUSAIRI yang merupakan tetangga terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, mendatangi rumah kontrakan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI yang beralamat di Dusun Pasar II Gg. TK Syech Yusuf RT.007 RW. 003 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat yang ditemukan di dalam saku belakang kanan celana pendek jeans warna biru yang tertumpuk di cucian kotor dikamar mandi, kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan yang masing-masing narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah pipet kaca didalam kotak putih bertulisakan Aolon, berikut 1 (satu) buah botol bekas kopi abc yang terpasang sedotan pipet kaca dan 3 (tiga) pack plastik klip kosong didalam tas jinjing warna coklat yang ditemukan di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI diinterogasi dan mengakui narkotika tersebut milik GAWOK (belum tertangkap) yang akan dijual oleh terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dan barang bukti dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menjual atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM Bandung Nomor : LHU.093.K.05. 16.24.0280 tanggal 26 Agustus 2024 disimpulkan barang bukti :
  • 14 (empat belas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,7 gram adalah + (positif)  termasuk narkotika golongan I  jenis sabu (metamfetamina).

 

Perbuatan  terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 di Dusun Pasar II Gg. TK Syech Yusuf RT.007 RW.003 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dihubungi oleh GAWOK (belum tertangkap) untuk mengambil, merecah/ membagi selanjutnya menyimpan kembali Narkotika jenis sabu-sabu dengan keuntungan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI diberikan oleh GAWOK (belum tertangkap) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kali terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI menyimpan/menempel Narktotika   jenis sabu-sabu,  kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pun mengiyakan pekerjaan yang diberikan oleh GAWOK (belum tertangkap) tersebut, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI disuruh untuk ke daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang sekitar jam 23.00 Wib, setelah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sampai di daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dikirim lokasi/map pengambilan Narkotika   jenis sabu-sabu oleh GAWOK (belum tertangkap) di daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji Kabupaten Karawang, kemudian sekitar jam 23.15 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio yang dikubur dibawah tiang spanduk yang berada di pinggir jalan daerah Curug Cigentis Kecamatan Loji kabupaten Karawang sesuai arahan GAWOK (belum tertangkap), setelah itu terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI membawa 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio ke rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI yang beralamat di Dusun Pasar II Gg. TK Syech Yusuf RT.007 RW. 003 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 02.30 Wib terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI membuka 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan bertuliskan Goriorio yang berisikan dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika   jenis sabu-sabu, setelah itu GAWOK (belum tertangkap) menghubungi terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dan menyuruh terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI untuk merecah/membagi-bagi narkotika   jenis sabu-sabu tersebut yang kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI  bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat, dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah selesai membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI menghubungi GAWOK (belum tertangkap) dengan maksud untuk menanyakan arahan selanjutnya dari GAWOK (belum tertangkap) namun GAWOK (belum tertangkap) tidak bisa dihubungi karena nomor handphonenya tidak aktif, kemudian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berbalut lakban merah, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berbalut lakban coklat dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI simpan di dalam tas jinjing warna coklat dan disimpan di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa karena GAWOK (belum tertangkap) masih tidak bisa dihubungi, kemudian atas inisiatif terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sendiri kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 18.30 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI jual seharga Rp. 250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada WAHID (belum tertangkap) dengan cara disimpan/ditempel di daerah Pasar Cilamaya Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 23.30 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI jual kembali kepada WAHID (belum tertangkap) seharga Rp. 250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan cara ditempel di daerah Pasar Cilamaya Kabupaten Karawang, pembayaran dilakukan dengan cara mengirim uang ke Aplikasi Dana milik terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat  terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI ambil dari dalam tas jinjing warna coklat yang berada di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, kemudian sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI masukkan ke dalam saku belakang kanan celana pendek jeans warna biru yang terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI pakai, kemudian 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan yang masing-masing narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah pipet kaca di dalam kotak putih bertuliskan Aolon, 1 (satu) buah botol bekas kopi abc yang terpasang sedotan pipet kaca dan 3 (tiga) pack plastik klip kosong terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI simpan lagi di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI.
  • Bahwa kemudian atas dasar informasi dari masyarakat pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 03.00 Wib saksi AHMAD ROFII, SH dan saksi RAFLI ALDI MAHARDI Anggota Sat Res Narkoba Polda Jabar didampingi oleh saksi KUSAIRI yang merupakan tetangga terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, mendatangi rumah kontrakan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI yang beralamat di Dusun Pasar II Gg. TK Syech Yusuf RT.007 RW. 003 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban merah dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbalut lakban coklat yang ditemukan di dalam saku belakang kanan celana pendek jeans warna biru yang tertumpuk di cucian kotor dikamar mandi, kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan yang masing-masing narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah pipet kaca didalam kotak putih bertulisakan Aolon, berikut 1 (satu) buah botol bekas kopi abc yang terpasang sedotan pipet kaca dan 3 (tiga) pack plastik klip kosong didalam tas jinjing warna coklat yang ditemukan di bawah kompor dapur rumah kontrakkan terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI diinterogasi dan mengakui narkotika tersebut milik GAWOK (belum tertangkap) yang akan dijual oleh terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI, selanjutnya terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI dan barang bukti dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM Bandung Nomor : LHU.093.K.05. 16.24.0280 tanggal 26 Agustus 2024 disimpulkan barang bukti :
  • 14 (empat belas) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,7 gram adalah + (positif)  termasuk narkotika golongan I  jenis sabu (metamfetamina).

 

Perbuatan  terdakwa AHMAD SUHENDI bin KARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya