Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGUSMAN, SH DEDEN DAFIT BIN DADI MUHAMAD NURDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3168/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDEN DAFIT Bin DADI MUHAMAD NURDIN (Alm) bersama saksi MOH. TAOPIK Alias BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at  tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan April tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Astaraja Tengah RT.003 RW.004 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun  karena  Terdakwa  ditahan di  RUTAN  Kelas 1 A  Bandung  dan  sebagian  besar  saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang  Hukum  Acara  Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan

-2-

 

Negeri   Bandung   Kelas  1 A Khusus  berwenang  memeriksa  dan  mengadili  perkaranya melakukan “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 “ yang dilakukan oleh Terdakwa DEDEN DAFIT Bin DADI MUHAMAD NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut : -                                                             

                                                                   

            

Pihak Dipublikasikan Ya