Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
605/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AGUSMAN, SH | DEDEN DAFIT BIN DADI MUHAMAD NURDIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 605/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3168/M.2.10/Enz.2/07/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa DEDEN DAFIT Bin DADI MUHAMAD NURDIN (Alm) bersama saksi MOH. TAOPIK Alias BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Astaraja Tengah RT.003 RW.004 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 A Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan -2-
Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 “ yang dilakukan oleh Terdakwa DEDEN DAFIT Bin DADI MUHAMAD NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut : -
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |