Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PETRUS KOTA PT. ARMINDO CATURPRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darius Leka, S.H.,M.HPETRUS KOTA
Tergugat
NoNama
1PT. ARMINDO CATURPRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berdasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat terhadap Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat terhitung sejak tanggal 7 September 2024;

 

  1. Menyatakan bahwa Kompensasi terhadap Para Tergugat sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

  1. Menyatakan besaran kompensasi terhadap Para Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No

NIK

Nama

Jabatan

Tanggal

Masa Kerja

Upah Terakhir

Total Kompensasi

PPh 21

Total Diterima

Masuk

1

111206

MARGONO

Op. Gudang

26-Sep-00

23,96

6.612.324

114.789.945

    4.718.492

  110.071.453

2

109706

KRISTIYANTO

Operator

11-Jul-00

24,18

6.645.674

128.660.249

    6.799.037

  121.861.211

3

205306

SITI HARTANTI

Selector

23-Oct-03

20,89

6.518.863

106.648.599

    3.497.290

  103.151.309

4

111806

TRI WAHYONO

Operator

15-Jan-01

23,66

6.885.841

119.538.200

    5.430.730

  114.107.470

 

Grand Total

 

469.636.992

 20.445.549

  449.191.443

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus  Bandung  atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bonno). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak