Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Syamsudin PT. Mahligai Puteri Berlian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 218/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Syamsudin
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan kualifikasi pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penggantian masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------
  • Uang Pesangon

1,75 x 9 x Rp. 3.627.880,-                   = Rp.  57.139.110,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

10 x Rp. 3.627.880,-                           = Rp.  36.278.800,-

  • Uang Penggantian Hak Ongkos Pulang                   = Rp.    3.627.880,-

Jumlah UP + UPMK + UPH                                        = Rp.  97.045.790,-

Terbilang (sembilan puluh tujuh juta empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan sepuluh rupiah);

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak