Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian materiil sebesar Rp437.498.506.975,- (empat ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 1 (satu) halaman penuh Surat Kabar Harian berskala Nasional atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan, mengosongkan lahan dan mengembalikan kondisi tanah di Jalan Sumatera No. 49, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung sesuai kondisi semula sebelum masuknya Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan sita jaminan yang telah ditetapkan adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi dan upaya hukum lainya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |