Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I Damar Alam dan terdakwa II Yoga Wayan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat Jl. Terusan Buahbatu Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
? |