Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg AJI IBNU RUSYID, SH. Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5327 / M.2.21 / Ft.1 / 11 / 2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU

                                                                                                       

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDS-04/M.2.21/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN

Tempat lahir

:

Gunung Kidul

Umur / Tanggal lahir

:

57 tahun / 13 Oktober 1967

Jenis Kelamin

:

Pria

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Ciganitri Regency No. 22 Rt. 005 Rw. 007, Lengkong Bojongsoang, Kab. Bandung

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

PNS / Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Cimanuk – Citanduy

Pendidikan

:

S-2

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 13 September 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

:

Sejak tanggal 14 September 2024 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

:

Sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 12 November 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 November 2024 sampai dengan tanggal 25 November 2024, Rutan Kelas IIB Indramayu.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

------- Bahwa TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy pada Direktorat Jenderal Pengendalian Das dan Hutan Lindung pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA 029 BPDASHL Cimanuk – Citanduy Tahun Anggaran 2020 Nomor : SK.615/BP.DASHL.CKY-1/5/2020 tanggal 4 Mei 2020 Tentang Penetapan Personil Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan Pada KPA, Dan Staf Pengelola Keuangan Pada PPK Pada DIPA 029 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy Tahun Anggaran 2020 selaku Pengarah dan Penanggung Jawab Tim Penyusun Rancangan Teknis Sederhana (RTS) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA 029 PDASHL Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020 Nomor: SK.767/BPDASHL.CKY-2/09/2020 tanggal 11 September 2020 Tentang Penetapan Tim Penyusun Rancangan Teknis Padat Karya Penanaman Mangrove 500 ha di Wilayah BPDASHL Cimanuk-Citanduy Tahun 2020 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan BUDI PRAMONO, SP., MM Bin SUPENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Plt. Kepala Seksi Program selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Program dan Evaluasi berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DIPA BA 029 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020 Nomor: SK.615/BP.DASHL.CKY-1/5/2020 tanggal 4 Mei 2020 Tentang Penetapan Personil Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan pada KPA dan Staf Pengelola Keuangan pada PPK pada DIPA 029 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020 selaku selaku Penanggung Jawab Tim Penyusun Rancangan Teknis Sederhana (RTS) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA 029 PDASHL Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020 Nomor: SK.767/BPDASHL.CKY-2/09/2020 tanggal 11 September 2020 Tentang Penetapan Tim Penyusun Rancangan Teknis Padat Karya Penanaman Mangrove 500 ha di Wilayah BPDASHL Cimanuk-Citanduy Tahun 2020, pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, atau pada waktu tertentu antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Desa Cemara, Desa Cemara Kulon, Desa Pabean Ilir, Desa Karanganyar dan Desa Totoran pada Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan seharusnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta menetapkan pola tanam intensif dengan kombinasi empang parit pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.353/ MENLHK/ SETJEN/DAS.1/ 8/ 2020 Tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain sebesar Rp.1.330.629.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.330.629.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/ LHP/ XXI/ 12/ 2023 tanggal 29 Desember 2023, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

MAK

Uraian

Harga Satuan

(Rp)

Nilai

(Rp)

524111

Belanja Perjadin Sosialisasi, rantek/RTS

3.000.000,00

276.000.000,00

521219

Biaya Padat Karya 500 ha

26.100.000,00

13.050.000.000,00

524111

Belanja perjadin monev padat karya

2.000.000,00

64.000.000,00

J u m l a h

13.390.000.000,00

 

  • Bahwa susunan pengelola berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DIPA BA 029 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020 Nomor: SK.615/BP.DASHL.CKY-1/5/2020 tanggal 4 Mei 2020 Tentang Penetapan Personil Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan pada KPA dan Staf Pengelola Keuangan pada PPK pada DIPA 029 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :

 

 

No

 

 

Nama

 

Jabatan dalam kegiatan

1.

Ir. Rukma Dayadi, M.Si

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2.

Asep Abdul Komar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subbag TU

3.

Eman Suherman, S.Hut, MM

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sie RHL

4.

Budi Pramono, SP., MM

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sie Program dan Evaluasi

5.

Yeni Maryani, S.Si., M.Si

Pejabat Penguji Tagiahan dan Penandatangan SPM

6.

Ani Yuliani, A.Md, SE

Bendahara Pengeluaran

7.

Hetty Yulia Herlianingsih, SE

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada KPA & Opr SPM

8.

Ida Farida

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada KPA

9.

Sylva Oktavianika, SE

Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai

10.

Tiany Widiasari, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Subbag TU

11.

Maritje Adam

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Subbag TU

12.

Yuni Apriliani, S.Hut

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie Prog DAS

13.

Irwan Irawan

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie Prog DAS

14.

Edeh Kusnandar Kartiwa

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie RHL DAS

15.

Regia Bioperta, S.Hut

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie RHL DAS

16.

Ida Cahyati W., S.Hut

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie Evaluasi DAS

17.

Dhike Damiyati, B.ScF

Staf Pengelola Keuangan (SPK) pada PPK Sie Evaluasi DAS

 

  • Bahwa menindaklanjuti hasil rapat Direktorat Jenderal Pengendalian Das dan Hutan Lindung pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2020 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dengan Kepala BPDASHL seluruh Indonesia, melalui aplikasi zoom membahas Target Penanaman Mangrove Nasional Tahun 2020 sehingga TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN langsung melaksanakan kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020 tersebut dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 9 September 2020 sampai dengan tanggal 12 Desember 2020 berlokasi di wilayah kerja Perhutani Kabupaten Indramayu.

 

  • Selanjutnya TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy mengirim surat Nomor: S.710/BPDASHL CKY-2/08/2020 ditujukan kepada Perum Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten yang pada pokoknya menyampaikan target nasional penanaman mangrove sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional di Wilayah BPDASHL Cimanuk – Citanduy tahun 2020 di Kabupaten Indramayu adalah seluas 500 Ha dengan prioritas lokasi penanaman di dalam Kawasan hutan serta bermohon dapat menyampaikan calon lokasi indikatif dan akan dilakukan groundcheck serta penyusunan rancangan teknis penanaman.

 

  • Bahwa kemudian Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat – Banten (Divre Janten) menjawab melalui Surat No. 443/052/BINHUT/PPSDH/Divre – Janten dengan memberikan calon lokasi indikatif Program Penanaman Mangrove Nasional di wilayah DASHL Cimanuk – Citanduy Perum Perhutani KPH Indramayu dengan rekapitulasi sebagai berikut :

 

No.

KPH

BKPH

RPH

Luas Baku (Ha)

Luas Rencana (Ha)

1.

 

Indramayu

 

Indramayu

Cangkring

330,06

156,62

2.

Purwa

238,52

151,00

3.

Pabean Ilir

257,29

  97,30

4.

Cemara

436,93

200,15

Jumlah

1.262,80

605,07

 

 

NO.

NAMA

ALAMAT

JABATAN

KETERANGAN

1.

Ir. RUKMA DAYADI, Msi

Bandung

Kepala Balai

Pengarah dan Penanggung Jawab

2.

BUDI PRAMONO, SP.MM

Bandung

Plt. Kepala Seksi Program

Penanggung Jawab

Tim Penyusun Naskah Wilayah RPH Pabean Ilir

3.

YUNI APRILIANI, S.Hut

Bandung

Staf Program DAS

Ketua

4.

IRWAN IRAWAN

Bandung

Staf Program DAS

Wakil Ketua

5.

AHMAD KHOLIS

Bandung

Staf S. Evaluasi

Anggota

6.

MUHAMAD FAJAR NOVIANTO

Bandung

Tenaga Surveyor

Anggota

7.

RUSNATA

Indramayu

KRPH Purwa

Anggota

8.

DARKANI

Indramayu

Mandor

Anggota

Tim Penyusun Naskah Wilayah RPH Cangkring

9.

DIKA BUROCHMAN, A.Md

Bandung

Staf Program DAS

Ketua

10.

NANDANG PRIATNA

Bandung

Staf Program DAS

Wakil Ketua

11.

UJANG SUBINAWAN

Bandung

Staf Program DAS

Anggota

12.

DHIKE DAMIYATI, B.Scf

Bandung

Staf S. Evaluasi

Anggota

13.

IRHAM MUHAMAD DHAFIN

Bandung

Tenaga Surveyor

Anggota

14.

SODIKIN

Indramayu

KRPH Cangkring ilir

Anggota

15.

KARWA

Indramayu

Mandor

Anggota

Tim Penyusun Naskah Wilayah RPH Purwa

16.

ARIEF SETIYA, SP.

Bandung

Staf Program DAS

Ketua

17.

TAOPIK HENDRA

Bandung

Staf Program DAS

Wakil Ketua

18.

NANANG Februan S. SST, MS.

Bandung

Staf S. Evaluasi

Anggota

19.

PUTRI MELIA HERYANI

Bandung

Tenaga Surveyor

Anggota

20.

SUHADA

Indramayu

KRPH Purwa

Anggota

21.

RONI

Indramayu

Mandor

Anggota

Tim Penyusun Naskah Wilayah RPH Cemara

22.

DIDING SUHENDI

Bandung

Staf Program DAS

Ketua

23.

NUR BAMBANG S, S. Hut

Bandung

Staf Program DAS

Wakil Ketua

24.

SITI RAHYANI, S.Hut

Bandung

Staf Program DAS

Anggota

25.

KASMARI

Bandung

Staf S. Evaluasi

Anggota

26.

FARIS YUDHIANTORO

Bandung

Tenaga Surveyor

Anggota

27.

DEDE SUYANTO

Indramayu

KRPH Purwa

Anggota

28.

IKSAN

Indramayu

Mandor

Anggota

 

  • Selanjutnya Tim Penyusun Rancangan Teknis Sederhana (RTS) melaksanakan groundcheck di lokasi penanaman mangrove didampingi dari pihak BKPH (Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Indramayu yang sekaligus sebagai pendamping kelompok tani hutan yang diawali dengan menerbangkan drone untuk pencitraan dan pengukuran kemudian pemasangan patok untuk menandakan batas lahan yang kemudian terhadap hasil pelaksanaannya dituangkan dalam tallysheet orientasi dari risalah hasil pelaksanaan groundcheck dan tallysheet pengukuran untuk masing-masing kelompok tani. Kemudian TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN bersama-sama BUDI PRAMONO, SP., MM Bin SUPENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kegiatan penanaman mangrove tersebut menetapkan pola tanam intensif dengan kombinasi empang parit dengan jumlah bibit yang ditanam adalah 6.600 per ha.

 

  • Bahwa TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN menyampaikan kepada Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Barat – Banten untuk memberikan fasilitas pertemuan yang dilakukan antara BPDASHL Cimanuk – Citanduy dengan Muspika tempat kegiatan dilakukan dan dengan 9 Kelompok Tani / LMDH, yang dalam pelaksanaannya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan September 2020 dilakukan pertemuan antara BUDI PRAMONO, SP., MM Bin SUPENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Tim Penyusun dengan 9 (sembilan) Ketua Kelompok Tani bertempat di Hotel Wiwi Kabupaten Indramayu membahas mengenai stok bibit mangrove yang tidak ada di Kabupaten Indramayu dan BUDI PRAMONO, SP., MM Bin SUPENO mengarahkan kepada 9 (sembilan) Ketua Kelompok Tani untuk melakukan pembelian kepada Sdr. Nurdin yang mempunyai stok bibit dengan harga Rp.1.400 per batang, serta Saksi Akhmad Kholis selaku Tim Peltek dari BPDASHL Cimanuk – Citanduy ikut menjual bibit mangrove melalui Sdr. Antonius Joni Riyanto alias Joni (Cilacap) sebanyak 12.000 bibit dengan harga Rp.1.400,- pembayaran dilakukan dengan cara uang pembelian bibit diberikan langsung melalui Saksi Akhmad Kholis serta memberikan instruksi dalam SPJ untuk mengganti nama penjual dengan nama anggota kelompok dengan alasan merupakan kegiatan swakelola serta menggunakan pola tanam intensif dengan kombinasi empang parit dengan jumlah bibit yang ditanam adalah 6.600 per ha sebagaimana telah ditetapkan. Bahwa dalam kesempatan yang sama juga disampaikan pesan dari TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN yaitu untuk melakukan tanam sampai dengan 10.000 batang bibit per ha namun ditolak oleh para kelompok tani karena akan mengganggu ikan yang ada dalam lahan tambak.

 

  • Bahwa dibuat nota kesepakatan antara TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN selaku Kepala BPDASHL dengan Kepala Desa/Kuwu yang terdapat Kelompok Tani sebagaimana ditunjuk di Kabupaten Indramayu guna menindaklanjuti kegiatan pengadaan melalui swakelola yang seharusnya terhadap nota kesepakatan tersebut dibuat dengan penanggung jawab kelompok masyarakat selaku pelaksana swakelola.

 

  • Pada tanggal 18 September 2020, TERDAKWA Ir. RUKMA DAYADI, M.Si Bin SUDARMAN membuat keputusan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPDASHL Cimanuk Citanduy Nomor: Sk. 680.1/ BPDASHL.CKY-1/ 9/ 2020 tentang Penetapan Tipe Swakelola IV Kegiatan Pada Karya Mangrove Balai Pengelolaan DAS HL Cimanuk Citanduy Tahun 2020.

 

  • Dalam pelaksana program padat karya penanaman mangrove tersebut adalah kelompok masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.681/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Kelompok Kegiatan Program Nasional Penanaman Mangrove Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Kegiatan program penanaman mangrove tersebut didampingi oleh petugas pendamping lapangan dari BPDASHL Cimanuk – Citanduy, penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakaat (PKSM) atau petugas teknis lain berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.684/BPDASHL.CKY-3/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Petugas Pendamping Kegiatan Program Nasional Penanaman Mangrove Tahun 2020. Rincian penetapan kelompok dan pendamping kegiatan penanaman mangrove sebagai berikut:

 

No

Kelompok Tani

Alamat

Nota Kesepahaman

Surat Kesediaan

Ketua Kelompok

Pendamping

1

KTH BAKAU JAYA II

Desa Cemara Kulon, Kec. Losarang

Nomor NK.267/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

 

Darmaja

Dede Suyanto Sumantri

2

LMDH MANGROVE MINA LESTARI

Desa cemara, Kec. Cantigi

Nomor NK.2674/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.669/DS.2007/IX/2020 tgl 18 Sep 2020

Karsudi

Al Iksan

Asep

Rudijaja,

S.Hut

3

KTH PUTRA KOMBAYA

 

 

 

Desa cemara, Kec. Cantigi

Nomor NK.2674/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.669/DS.2007/IX/2020 tgl 18 Sep 2020

Tarmidi

Dwita Siswana Ujang Suryana, A.Md

4

KTH SURANTAKA JAYA

Desa Karanganyar Kec. Pasekan

Nomor

NK.262/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.417.14/Kapem tgl 18 Sep 2020

Ahmad Kusnadi

Suhada Iskandar

 

 

 

5

POKTAN PELESTARI HUTAN PURWA

Desa Karanganyar Kec. Pasekan

Nomor

NK.262/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.417.14/Kapem tgl 18 Sep 2020

Karnadi

Roni Casma Kusnan Irawanto, S.Hut.

 

6

KTH MINA WANA LESTARI

Desa Cangkring, Kec. Cantigi

 

No.317/DS-2005/IX/2020

Tgl 18 Sep 2020

Carsiman

Sodikin Gigih Kudiyanto, S.Hut.

 

7

KTH MINA WANA LESTARI 2

Desa Cemara, Kec. Cantigi

Nomor NK.2674/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.699/DS.2007/IX/2020

Tgl 18 Sep 2020

Abdul Majid

Karwa Samidi

 

 

8

LMDH BANGSAL SARI

 

Desa Pagirikan, Kec. Pasekan

Nomor NK.2674/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.601/1.763/ SETDES

Tgl 18 Sep 2020

A. Juadi

Darkani Eka Tarika

9

LMDH KARYA WANA TIRIS

 

Desa Pabean Ilir Kec. Pasekan

Nomor NK.2674/BPDASHL.CKY-4/9/2020 tanggal 14 Sep 2020

No.758/DS-2005/IX/2020

Tgl 18 Sep 2020

H. Suteja

Denan Sujono

 

  • Bahwa program penanaman mangrove dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara BUDI PRAMONO, SP., MM Bin SUPENO dengan 9 (sembilan) Ketua Kelompok Tani Hutan tanggal 21 September 2020 tentang Pembuatan Tanaman/Rehabilitasi Hutan Mangrove Tahun 2020, yang ditentukan nilai SPK (Surat Perintah Kerja) terhadap 9 (sembilan) kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No

 

Kelompok

 

 

SPK

 

 

Nilai SPK

(Rp)

 

1

KTH BAKAU JAYA II

Nomor 2.686/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

1.434.603.000,00

2

LMDH MANGROVE MINA LESTARI

Nomor 2.687/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

2.532.338.000,00

3

KTH PUTRA KOMBAYA

 

Nomor 2.688/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

1.956.174.000,00

4

KTH SURANTAKA JAYA

 

Nomor 2.689/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

       303.114.500,00

5

POKTAN PELESTARI HUTAN PURWA

 

Nomor 2.690/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

    716.884.500,00

6

KTH MINA WANA LESTARI

 

Nomor 2.691/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

1.305.962.000,00

7

KTH MINA WANA LESTARI 2

 

Nomor 2.692/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

2.532.338.000,00

8

BANGSAL SARI

 

Nomor 2.693/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

        767.560.000,00

9

LMDH KARYA WANA TIRIS

 

Nomor 2.694/BPDASHL.CKY-4/9/2020

Tanggal 21 September 2020

      512.840.000,00

 

  • Bahwa berdasarkan nilai Rencana Anggaran dan Belanja (RAB), luas dan lokasi petak penanaman, serta jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dari sembilan kelompok tani hutan pelaksana program penanaman mangrove adalah sebagai berikut:

 

No

Kelompok Tani

 

RAB (Rp)

Luas (ha)

Lokasi Petak Penanaman

Tenaga Kerja

1

KTH BAKAU JAYA II

1.434.603.000,00

 

56,50

2D-1, 4A-1, 4A-2

112

2

LMDH MANGROVE MINA LESTARI

1.697.323.000,00

66,50

11 A,13 A, 13 C-1, 13 D, 14 A-1, 14 A-2, 14 B, 14 C

130

3

KTH PUTRA KOMBAYA

 

1.956.174.000,00

77,00

12A, 12B, 12C, 12D dan 12 E

178

4

KTH SURANTAKA JAYA

 

755.144.500,00

29,75

45B

44

5

POKTAN PELESTARI HUTAN PURWA

 

1.784.615.500,00

70,25

46B-1, 46B-2, 46A-2, 50D-1, 50D-2, 52E-1, 52E-2

103

6

KTH MINA WANA LESTARI

 

1.305.962.000,00

51,00

33A, 34A, 34B-2 dan 35B-2

85

7

KTH MINA WANA LESTARI 2

 

2.532.338.000,00

99,00

12A-1, 15B, 15C, 16A, 16B, 17A, 17B, 18A-1, 19A-1

167

8

LMDH BANGSAL SARI

 

767.560.000,00

30,00

58 A, 58 C-2, 59 A-1, 59 B-1, 63 A-1, 63 B-1

51

9

LMDH KARYA WANA TIRIS

 

512.840.000,00

20,00

66 dan 67

40

Jumlah

12.746.560.000,00

500

-

910

 

  • Bahwa kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Tani tersebut diatas yang telah ditunjuk dan ditetapkan dalam penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun 2020, meliputi :
  1. Pengadaan bahan, pembuatan dan pemancangan arah larikan;
  2. Pengadaan bahan, pembuatan dan pemancangan ajir;
  3. Pembuatan papan nama;
  4. Pembuatan gubug kerja;
  5. Pemeliharaan Saluran Pasang Surut dan Pemeliharaan Parit Empang;
  6. Pengadaan, pengangkutan dan penanaman bibit mangrove.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya dilakukan pembayaran terhadap masing-masing kelompok tani dengan cara mengajukan kepada Bendahara Pengeluaran pada BPDASHL Cimanuk Citanduy dengan rincian, antara lain sebagai berikut :

 

  1. KTH BAKAU JAYA II

Bahwa struktur organisasi KTH BAKAU JAYA II, diantaranya:

  • Ketua          : DARMAJA
  • Sekretaris   : WARKILAH
  • Bendahara  : WANTONO

 

No

SPM

SP2D

Nilai (Rp)

Keterangan

 

Nomor

Tanggal

Nomor

Tanggal

   

1

00573T/427015/2020

23-Sep-20

200951304019944

24-Sep-20

575.683.000,00

Bahan (Tahap 1)

2

00641T/427015/2020

15-Oct-20

200951304022104

16-Oct-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 2)

3

00668T/427015/2020

03-Nov-20

200951304023132

14-Nov-20

82.100.000,00

Upah ( Tahap 3)

4

00682T/427015/2020

27-Oct-20

200951304022707

27-Oct-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 4)

5

00759T/427015/2020

09-Nov-20

200951304023711

11-Nov-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 5)

6

00791T/427015/2020

17-Nov-20

200951304024209

18-Nov-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 6)

7

00864T/427015/2020

01-Des-20

200951304025297

03-Des-20

203.220.000,00

Bibit (Tahap 7)

8

00872T/427015/2020

01-Des-20

200951304025359

03-Des-20

81.000.000,00

Upah (Tahap 7)

9

00913T/427015/2020

10-Des-20

200951304026581

11-Des-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 8)

10

00944T/427015/2020

11-Des-20

200951304026856

15-Des-20

82.100.000,00

Upah (Tahap 9)

Jumlah 

 1.434.603.000,00

 

 

Bahwa terhadap pembelian bibit yang dilakukan oleh KTH BAKAU JAYA II berdasarkan SPJ adalah sebagai berikut :

 

No

Penjual

Jumlah (Batang)

Harga per Batang (Rp)

Nilai pembelian (Rp)

1

Junaedi

25.000

1.800,00

45.000.000,00

2

Warkila

10.000

1.800,00

18.000.000,00

3

Karsudi

25.000

1.800,00

45.000.000,00

4

Dede Suyanto

25.000

1.800,00

45.000.000,00

5

Cawad

25.000

1.800,00

45.000.000,00

6

Sudarno

25.000

1.800,00

45.000.000,00

7

Moh. Waryim

25.000

1.800,00

45.000.000,00

8

Kastem

25.000

1.800,00

45.000.000,00

9

Asep

25.000

1.800,00

45.000.000,00

10

Resti

25.000

1.800,00

45.000.000,00

11

Kurdi

25.000

1.800,00

45.000.000,00

12

Mastinih

25.000

1.800,00

45.000.000,00

13

Sadikin

25.000

1.800,00

45.000.000,00

14

Dukroni

25.000

1.800,00

45.000.000,00

15

Sadi

22.000

1.800,00

39.600.000,00

16

Darmita

15.900

1.800,00

28.620.000,00

 

Jumlah

372.900

 

671.220.000,00

                

Hal tersebut diatas dibuat seolah-olah pembelian bibit sebesar Rp.1.800,00 per batang yang pada kenyataannya adalah sebesar Rp.1.400,00 per batang, dengan uraian sebagai berikut:

 

No

Penjual

Jumlah (batang)

Harga per Batang (Rp)

Nilai Pembelian (Rp)

1

Warkila

9.130

1.400,00

12.782.000,00

2

Anto Sugianto

70.700

1.400,00

98.980.000,00

3

Jamidi

55.300

1.400,00

77.420.000,00

4

Iksan

19.000

1.400,00

26.600.000,00

5

M. Dede

78.600

1.400,00

110.040.000,00

6

Bowo

120.820

1.400,00

169.148.000,00

7

Nurdin

10.000

1.400,00

14.000.000,00

8

Somantri

9.350

1.400,00

13.090.000,00

 

Jumlah

372.900

 

522.060.000,00

 

Bahwa terhadap dana selisih kelebihannya dengan jumlah sebesar Rp.149.160.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun 2020 dianggap sebagai keuntungan dan digunakan pihak KTH BAKAU JAYA II oleh Saksi Anto Sugianto untuk diberikan kepada, antara lain sebagai berikut :

  • Sdr. DARMAJA sebesar Rp.12.000.000,00;
  • Saksi WANTONO sebesar Rp.12.000.000,00;
  • Saksi WARKILA sebesar Rp.15.000.000,00;
  • Saksi ANTO SUGIANTO sebesar Rp.23.500.000,00;
  • Saksi JAMIDI sebesar Rp.18.750.000,00;
  • Saksi JEFRI sebesar Rp.10.000.000,00;
  • Saksi IKSAN sebesar Rp.15.950.000,00;
  • Saksi DEDE sebesar Rp.23.800.000,00; dan
  • TERDAKWA BUDI PRAMONO sebesar Rp.10.000.000,00.

 

 

  1. LMDH MANGROVE MINA LESTARI

Bahwa struktur organisasi LMDH MANGROVE MINA LESTARI, diantaranya:

 

NO

SPM

SP2D

Nilai (Rp)

Keterangan

Nomor

Tanggal

Nomor

Tanggal

   

1

00574T/427015/2020

23-Sep-20

200951304019951

24-Sep-20

675.003.000,00

Bahan (Tahap 1)

2

00647T/427015/2020

13-Okt-20

200951304021874

14-Okt-20

96.600.000,00

Upah (Tahap 2)

3

00652T/427015/2020

13-Okt-20

200951304021943

14-Okt-20

1.200.000,00

Sewa (Tahap 2)

4

00659T/427015/2020

19-Okt-20

200951304022269

20-Okt-20

1.200.000,00

Sewa (Tahap 3)

5

00669T/427015/2020

05-Nov-20

200951304023348

06-Nov-20

96.600.000,00

Upah (Tahap 3)

6

00676T/427015/2020

03-Nov-20

200951304023282

05-Nov-20

96.600.000,00

Upah (Tahap 4)

7

00677T/427015/2020

26-Okt-20

200951304022666

02-Nov-20

1.200.000,00

Sewa (Tahap 4)

8

00758T/427015/2020

09-Nov-20

200951304023702

11-Nov-20

1.200.000,00

Sewa (Tahap 5)

9

00761T/427015/2020

09-Nov-20

200951304023710

11-Nov-20

96.600.000,00

Upah (Tahap 5)

10

00793T/427015/2020

17-Nov-20

200951304024214

1

Pihak Dipublikasikan Ya