Petitum |
- :
- Mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya ; ----------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan atas Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an.Tergugat III, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan point (16) diatas yang dilakukan sah dan berharga ; -----
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum penjualan secara lelang yang dilaksanakan tanggal 08 November 2024, berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 3221/08.01/2024, tentang Pemenang Lelang atas sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an. Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Tergugat III selaku Pemenang Lelang ; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap balik nama kepada Tergugat III, yang dilakukan Tergugat IV terhadap SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an. Tergugat III ; ----------------------------
- Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan pencoretan dalam Buku Tanah SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang dalam Buku Tanah yang tersedia ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara terlebih dahulu (Serta Merta),walaupun terhadapnya diadakan perlawanan, banding ataupun kasasi ; -----------
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; ------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya |