Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2025/PN Bdg Ferry Kurniawan, ST. 1.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
3.Alvin Farhan Geovando
4.Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Kurniawan, ST.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang Tamansari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
3Alvin Farhan Geovando
4Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. Budiman
2Yeyen Sudiani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya ; ----------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan atas Sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an.Tergugat III, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan point (16) diatas yang dilakukan sah dan berharga ; -----
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum penjualan secara lelang yang dilaksanakan tanggal 08 November 2024, berdasarkan Risalah Lelang Nomor :  3221/08.01/2024, tentang Pemenang Lelang atas sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an. Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Tergugat III selaku Pemenang Lelang ; ---------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap balik nama kepada Tergugat III, yang dilakukan Tergugat IV terhadap SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang an. Tergugat III ; ----------------------------

 

  1. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan pencoretan dalam Buku Tanah SHM No.1421/Kel. Burangrang dan SHM No.1302/Kel. Burangrang dalam Buku Tanah yang tersedia ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi   putusan a quo;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara terlebih dahulu (Serta Merta),walaupun terhadapnya diadakan perlawanan, banding ataupun kasasi ; -----------

9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; ------

 

SUBSIDAIR :

 

--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak