Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
961/Pid.Sus/2024/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H HERI CAHYA Bin SARDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 961/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2722/M.2.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERI CAHYA bin SARDA pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Kawaluyaan I Kec. Kiaracondong Kota Bandung serta di Mess Akper Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa HERI CAHYA bin SARDA mengenal sdr. IYONG (DPO) hingga pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB dirinya berkomunikasi melalui telepon memesan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. IYONG (DPO) hingga saat itu juga terdakwa langsung menerima Map / Peta lokasi peletakan Pil Extacy dari sdr. IYONG (DPO) yang terletak di sekitar Jl. Kawaluyaan I Kota Bandung. Selanjutnya pada saat itu juga terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang mana setelah beberapa saat mencari terdakwa berhasil menemukan dan menerima 27 (dua puluh tujuh) butir pil Extacy dengan bentuk tablet warna hijau persegi dengan logo bertuliskan CHANEL. Setelah mendapatkan narkotika jenis Pil Extacy tersebut terdakwa membawanya ke Mess Akper di Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung kemudian disimpan di dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa.

 

  • Selain itu esok harinya Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. WALILEUW (DPO) sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana setelah melakukan pemesanan terdakwa menerima paket sabu yang dikirim melalui Gosen ke tempat terdakwa bekerja di Mess Akper di Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung kemudian disimpan dan disatukan dengan narkotika jenis pil Extacy di dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa.

 

  • Bahwa maksud terdakwa membeli narkotika jenis Pil Extacy dan juga narkotika jenis sabu ialah untuk diserahkan dan dijual kembali kepada orang lain supaya mendapat keuntungan. Yang mana 27 (dua puluh tujuh) butir pil Extacy yang dibeli olehnya sebanyak 2 (dua) butir telah berhasil dijual kembali kepada orang lain. Serta sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Extacy diserahkan kepada sdr. DODI (DPO) atas suruhan sdr. IYONG (DPO). Hingga sisa sebanyak 15 (lima belas butir) disimpan oleh terdakwa. Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram oleh terdakwa dijual sebanyak ½ (setengah) gram kepada sdr. ELEN (DPO) serta sebanyak ½ (setengah) gram dikonsumsi oleh terdakwa seorang diri, sedangkan sisa sabu disimpan disatukan dengan pil Extacy didalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa di Mess Akper di Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung.

 

  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis Pil Extacy dan Sabu ialah untuk dijual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan, yang mana setiap butir pil Extacy yang berhasil dijual terdakwa bisa mendapat keuntungan sebesar  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) rupiah dari setiap butirnya. Sedangkan sabu yang berhasil terjual terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap gramnya.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh saksi DJUNAIDI dan saksi TEDI BUDIANSYAH (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Extacy dengan bentuk tablet warna hijau persegi dengan logo bertuliskan CHANEL juga 4 (empat) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan plastic klip kosong didalam tas tas pinggang warna hitam miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil Extacy dan narkotika jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan keahlian terdakwa serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL92FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :

 

 

 

 

  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                 : A : Tablet | B : Kristal |
  2. Jumlah Sampel              : A : 3 Sampel | B : Sampel |
  3. Berat netto awal           : A : Total Sampel A : 7,4889 Gram.

                                      : B : Total Sampel B : 2,5227 Gram.

  1. Berat netto akhir           : A : Total Sampel A : 1,4610 Gram.

                                                         : B : Total Sampel B : 2,2531 Gram.

  1. Ciri-ciri sampel              : 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :

                                        A : 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing

                                        didalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna hijau bentuk

                                        persegi logo CHANEL bertuliskan CHANEL

                                      : sda :

                                         B : 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing

                                         didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening

                                         berisikan kristal warna putih.

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

A2

A3

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1

B1

B2

B3

B4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa HERI CAHYA bin SARDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------              

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa HERI CAHYA bin SARDA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Mess Akper tempat terdakwa bekerja di Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I   bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi DJUNAIDI dan saksi TEDI BUDIANSYAH (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Jl. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di depan Fex Executive Club hingga berhasil mengamankan terdakwa HERI CAHYA bin SARDA yang mana pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun namun pada saat  dilakukan pemeriksaan di Handphone milik terdakwa ditemukan percakapan transaksi dan pengambilan narkotika. Setelah dilakukan interograsi terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis pil Extacy dan Sabu di kamar Mess Akper Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung. Selanjutnya  para saksi bersama terdakwa menuju ke tempat dimaksud hingga berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Extacy dengan bentuk tablet warna hijau persegi dengan logo bertuliskan CHANEL didalam plastic bening juga narkotika jenis sabu didalam 4 (empat) bungkus plastic bening serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan plastic klip kosong didalam tas tas pinggang warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Pil Extacy setelah sebelumnya mendapatkannya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 dari sdr. IYONG (DPO) yang mana sebagian Pil Extacy berhasil terdakwa jual juga diserahkan kepada orang lain sedangkan narkotika jenis sabu didapat pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 dari sdr. WALILEUW (DPO) yang mana sebagian sabu ada yang telah terjual dan dikonsumsi oleh terdakwa. Sementara sisa dari pil extacy dan sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam tas pinggang warna hitam di Mess Akper di Jl. Kawaluyaan No. 70 Kec. Kiaracondong Kota Bandung.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil Extacy dan Sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan keahlian terdakwa yakni serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL92FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                 : A : Tablet | B : Kristal |
  2. Jumlah Sampel              : A : 3 Sampel | B : Sampel |
  3. Berat netto awal           : A : Total Sampel A : 7,4889 Gram.

                                      : B : Total Sampel B : 2,5227 Gram.

  1. Berat netto akhir           : A : Total Sampel A : 1,4610 Gram.

                                                         : B : Total Sampel B : 2,2531 Gram.

  1. Ciri-ciri sampel              : 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :

                                       A : 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing

                                       didalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet warna hijau bentuk

                                       persegi logo CHANEL bertuliskan CHANEL

                                      : sda :

                                         B : 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing

                                         didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening

                                         berisikan kristal warna putih.

 

 

 

 

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

A2

A3

Tablet

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1

B1

B2

B3

B4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa HERI CAHYA bin SARDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya