INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
478/Pid.B/2025/PN Bdg | RAKHMI IZHARTI, SH | ANTONIUS ALIAS TONI Bin OENTONO SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 478/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2269/M.2.10/Eoh.2/06/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Antonius Alias Toni Bin Oentono Santoso pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl Arjuna No.63 RT.001 RW.001 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |