Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2025/PN Bdg Ishak Candra 1.Wawan Setiawan
2.Enih Sukaesih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutarsa SHIshak Candra
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;  
  3. Menyatakan  Batal  Demi  Hukum  Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bandung atas nama Penggugat / Ishak Candra, selanjutnya memerintahkan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk menerbitkan kembali Kutipan Akte Kelahiran No. 5077 / 1976  atas nama Penggugat / Ishak Candra, dengan memperbaiki / menyesuaikan menjadi :  Penggugat / Ishak Candra anak laki-laki luar kawin dari seorang perempuan bernama : Liong Chioe Joen ;
  4. Biaya perkara menurut Hukum ;

 

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak