Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH SLAMET RIYANTO BIN SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2984/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYANTO BIN SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO BIN SUGIANTO, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan umum Jl. Braga Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya