Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G/2025/PN Bdg Angelina Elvira Sarimbarasi Fau Gerry Wahyu Hudoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Chandra, S.H.Angelina Elvira Sarimbarasi Fau
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005.
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas biaya hidup 2 (dua) anak sah TERGUGAT sebesar Rp. 68.630.465,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima Rupiah) yang merupakan biaya hidup sejak tahun 2016 hingga Maret 2025;
  • Menghukum TERGUGAT untuk memberikan biaya hidup, pendidikan dan jaminan kesehatan kepada 2 (dua) anak sah TERGUGAT yang berdasarkan perhitungan wajar sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu Rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah;
  • Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penjualan harta PENGGUGAT berupa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005 secara bersama-sama dengan TERGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan/mengembalikan kepada PENGGUGAT pembagian penjualan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005;
  • Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT: Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  • Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak