Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon I atas nama Yuli Mulyani yang lahir pada tanggal 14 Juli 1980 dan Pemohon II atas nama Rudy Setiady yang lahir pada tanggal 30 Mei 1984, adalah anak sah biologis dari ayah atas nama Tjia Wie Eng;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 1182/1980, atas nama Yuli Mulyani (Pemohon I) tanggal 30 Juli 1980 dan Kutipan Akte kelahiran atas nama Rudy Setiady (Pemohon II) Nomor 883/1984 pada tanggal 14 Juli 1984, untuk mencantumkan nama ayah dalam Akta Kelahiran Masing-Masing Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan perkara a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
- Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan a quo kepada Para Pemohon.
|