Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Anisa Fitri PT. Daehan Global Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anisa Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAnisa Fitri
Tergugat
NoNama
1PT. Daehan Global
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I:

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 48.937.490,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak