Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Memey Amaliah Nurhadi PT. Glostar Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Memey Amaliah Nurhadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Glostar Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemanggilan Kerja Ke-1 No. 01734/GSI-HRD/OL/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021 dan Surat Pemanggilan Kerja Ke-2 No. 01118/GSI-HRD/OL/VII/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tidak sah;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 62.977.694,- (enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juli 2021 s.d bulan Juni 2023 dengan total sebesar Rp. 66.369.290,- (enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.125.444 x 6 (enam) bulan = Rp. 18.752.664,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);

 

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak