Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
463/Pdt.G/2025/PN Bdg RIFQI SYIHAB PAULINE DEBORA MARANATHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFQI SYIHAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dito IrawanRIFQI SYIHAB
Tergugat
NoNama
1PAULINE DEBORA MARANATHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BHUANA NURINSANI, S.H
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi yang merugikan Penggugat.-------------------------------
  3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 26 Maret 2025.-----------------------------------------
  4. Menyatakan Batal tehadap :
  5. Akta Jual Beli Nomor : 19/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
  6. Akta Jual Beli Nomor : 18/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap :
  8. Sertifikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00007/2013 seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.-------------
  9. Sertifikat Hak Milik No. 4241/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00006/2013 seluas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.--------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet,Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.-------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak