| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RIKY FAUZIANSYAH Bin AYI SUHERMANÂ baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ADEN (DPO) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gotong Royong Sauyunan RT.005 RW. 005 Kel/Desa. Gunung Puyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, atau setidakâtidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabmi, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : |