| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa GUNTUR RAHMATULLAH, S.Pd Bin Alm. H. SARDIN (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa GUNTUR) selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 11 / 2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SOPIAN HAKIM, S.Ip.,M.Si (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SOPIAN), Ir SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SAIN JUNAEDI) dan Saksi MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MAULANA) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada saat pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, bertempat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum antara lain : Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dicairkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya dari rekening Kas Desa sebelum APB Desa ditetapkan, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya yang tidak senyatanya (fiktif), Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, Kaur Keuangan melaksanakan kegiatan yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya, pencairan dana dari rekening Kas Desa tidak didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pencairan dana dari rekening Kas Desa melebihi jumlah yang ada di Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pencairan dana dari rekening Kas Desa mendahului Surat Permintaan Pembayarannya, pertanggungjawaban kegiatan dibuat belakangan jauh setelah kegiatan dilaksanakan dan dibuat seolah-olah benar atau menyesuaikan dengan RAB, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola dilakukan menggunakan penyedia yang hanya bersifat formalitas untuk pencairan dana kegiatan yang ada dimana penyedia memperoleh imbalan (fee) atas pemakaian rekening perusahaannya sebagai penampung dana transferan dari Rekening Kas Desa, pengajuan SPP untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan sebelum barang/jasa diterima, pemotongan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa bersama dengan Kaur Keuangan, Sekretaris Desa tidak melaksanakan kewajibannya melakukan verifikasi dalam pengajuan SPP, Kepala Pj. Desa menyetujui permintaan pembayaran tanpa ada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dengan sengaja tidak memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran, Pj. Kepala Desa beserta Sekretaris Desa Kaur dan Kasi tidak melaksanakan prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa, mengeluarkan belanja penghasilan tetap penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 huruf b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, Pasal 58, Pasal 63, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 225 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Bupati Bekasi Nomor Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.2.596.856.642,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.596.856.642,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 Nomor : LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNKB/0801 tanggal 01 Agustus 2025, perbuatan tersebut Terdakwa GUNTUR lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2023 Saksi Sopian yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02 / Kep.492-DPMD / 2023 Tentang Pemberhentian sdr. Matam Selaku Kepala Desa Sumberjaya dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 14 Juni 2023
- Kemudian pada akhir tahun 2023 dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan tahun 2023 terdapat sisa anggaran kegiatan Tahun 2023 sebesar Rp. 352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) yang seharusnya menjadi saldo kas keuangan Desa Sumberjaya Tahun 2024 dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024.
- Bahwa untuk tahun anggaran 2024 Pemerintah Desa Sumberjaya bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDES) Tahun Anggaran 2024 tanggal 31 Desember 2023 Jis. Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDES) Tahun Anggaran 2024 tanggal 18 Maret 2024 dan Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan memiliki memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp. 11.610.999.867 (sebelas milyar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Sumber Pendapatan
|
Jumlah APBDes
(Rp)
|
Jumlah APBDes Perubahan
(Rp)
|
Jumlah APBDes Perubahan kedua
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
Pendapat Asli Desa (PAD)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
2
|
Pendapatan Transfer :
|
11.435.368.400
|
11.508.824.467
|
11.508.824.467
|
|
|
|
6.218.258.000
|
6.281.258.000
|
6.281.258.000
|
|
|
|
2.084.702.000
|
2.084.702.000
|
2.084.702.000
|
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
3.002.408.400
|
3.002.408.400
|
3.102.584.800
|
|
|
- Bantuan Keuangan Provinsi
|
130.000.000
|
130.000.000
|
130.000.000
|
|
3
|
Pendapatan Lain-lain
Bunga Bank
|
456.067
|
456.067
|
456.067
|
|
|
TOTAL
|
11.445.824.467
|
11.508.824.467
|
11.610.999.867
|
- Adapun APBDes Sumberjaya Tahun 2024 sebesar Rp. 11.610.999.867 (sebelas milyar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
|
No.
|
Program/Kegiatan/Pekerjaan/Belanja
|
Jumlah Anggaran
(Rp)
|
Sumber Dana
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
7.777.727.727
|
BHPBHR / ADD / DD / Banprov
|
|
|
Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa
|
164.400.000
|
BHPBHR
|
|
|
Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
1.153.200.000
|
BHPBHR
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa
|
197.273.067
|
ADD
|
|
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
394.800.000
|
ADD
|
|
|
Operasional BPD
|
37.000.000
|
BHPBHR / Banprov
|
|
|
Penyediaan Insentif Operasional RT/RW
|
5.294.400.000
|
ADD
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa
|
62.541.060
|
DD
|
|
|
Lain-Lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa
|
25.000.000
|
Banprov
|
|
|
Penyediaan Sarana / Prasarana Pemerintah Desa
|
184.513.000
|
ADD
|
|
|
- Penyediaan Aset tetap perkantoran pemerintah
|
148.763.000
|
ADD
|
|
|
- Pemeliharaan gedung Kantor Desa
|
35.750.000
|
ADD
|
|
|
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintah Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
|
264.600.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa
|
30.200.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyelenggaran Musywarah desa lainnya
|
51.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyusunan dokumen keuangan desa
|
183.400.600
|
BHPBHR
|
|
|
|
|
|
|
2
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
1.549.161.400
|
BHPBHR / DD / Banprov
|
|
|
Penyelenggaraan Kader Posyandu (Bantuan Insentif 64 kader posyandu)
|
113.000.000
|
Banprov / DD
|
|
|
Penyelenggaran Posyandu (Pemberian makanan Tambahan)
|
76.000.000
|
DD
|
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
|
66.900.000
|
DD
|
|
|
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan
|
169.200.000
|
|
|
|
|
37.600.000
|
DD
|
|
|
- Pekerja sosial masyarakat
|
121.600.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Belanja perlengkapan mobil ambulance
|
10.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang
|
456.581.800
|
DD / BHPBHR
|
|
|
- Jalan Lingkungan Bpk. RT Amir
|
100.000.000
|
DD
|
|
|
- Jalan Lingkungan Bpk. Bau RT. 001 / RW. 002
|
81.664.900
|
BHPBHR
|
|
|
- Jalan Lingkungan Bpk. Bonin RT. 001 / RW. 001
|
30.761.900
|
BHPBHR
|
|
|
- Jalan Lingkungan RT. 001 / RW. 050
|
75.000.000
|
DD
|
|
|
|
32.000.000
|
DD
|
|
|
- Jalan Lingkungan Sukma RT. 004 / RW. 036
|
20.000.000
|
DD
|
|
|
- Jalan Lingkungan H. Nyaba RT. 004 / RW. 036
|
80.000.000
|
DD
|
|
|
- Jalan Lingkungan Tarmin RT. 002 / RW. 037
|
37.155.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pemeliharaan Gedung Prasarana Desa / Balai Kemasyarakatan
|
500.360.400
|
DD / BHPBHR
|
|
|
- Pembangunan Kantor RW. 058
|
135.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Rehabilitasi Kantor RW. 041
|
60.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Rehabilitasi Kantor RW. 013
|
50.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Rehabilitasi Kantor RW. 049
|
60.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Rehabilitasi Posyandu RW. 019
|
70.000.000
|
DD
|
|
|
- Pembangunan sekretariat RW.055
|
100.360.400
|
BHPBHR
|
|
|
|
25.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman / gorong-Gorong / Selokan / Parit
|
165.119.200
|
DD / BHPBHR
|
|
|
|
110.000.000
|
DD
|
|
|
- Normalisasi drainase pemukiman RW. 031
|
40.119.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Normalisasi drainase pemukiman RW. 036
|
15.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Konten untuk media luar ruangan
|
2.000.000
|
Banprov
|
|
|
|
|
|
|
3
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
877.139.800
|
BHPBHR / ADD / DD
|
|
|
Penguatan peningkatan kapasitas tenaga keamanan / ketertiban desa
|
79.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Honor Anggota Linmas (10 org)
|
48.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Pembinaan Linmas dan Bhabinkantibmas Desa
|
31.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Penyuluhan dan pembinaan serta penanggulangan kenakalan remaja
|
15.000.000
|
ADD
|
|
|
Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Pembuatan lagu mars desa Seumberjaya)
|
27.078.000
|
ADD
|
|
|
Penyelenggaraan festival adat / kebudayaan / keagamaan
|
178.261.800
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyelenggaran maulid nabi
|
27.200.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyelenggaraan Isra dan Mikraj
|
27.200.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Penyelenggaran HUT RI Tingkat Desa
|
72.861.800
|
BHPBHR
|
|
|
- Pengajian Bulanan Majelis Taklim
|
51.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pembangunan / Rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan / Rumah Adat (Mushola)
|
17.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pembinaan Karang Taruna Klub Kepemudaaan Tingkat Desa / Olahraga Tingkat Desa
|
105.000.000
|
BHPBHR / ADD
|
|
|
- Rapat Kerja Karang Taruna
|
15.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa
|
55.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Pengembangan Bakat Pemuda Desa
|
15.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Rembug Pemuda Desa dan Deklrasi Pemilu Damai
|
10.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Operasional Kesekretariatan Karang Taruna Desa
|
10.000.000
|
ADD
|
|
|
Pembinaan LKMD / LPM / LPMD
|
74.400.000
|
BHPBHR
|
|
|
|
6.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Belanja Honorarium LPM (7 org)
|
68.400.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pembinaan PKK
|
254.800.000
|
BHPBHR
|
|
|
|
40.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
|
214.800.000
|
BHPBHR
|
|
|
Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan (Pembinaan RT / RW Desa)
|
126.600.000
|
DD
|
|
|
|
|
|
|
4
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
771.410.940
|
DD / BHPBHR
|
|
|
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
|
416.940.400
|
DD
|
|
|
- Belanja bantuan bibit tanaman / hewan / ikan
|
256.880.000
|
DD
|
|
|
- Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat lainnya (bibit)
|
160.060.400
|
DD
|
|
|
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
101.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Peningkatan Kapasitas BPD
|
45.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Peningkatan Kapasitas anggota BPD
|
30.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
- Peningkatan kapasitas Ketua BPD
|
15.000.000
|
BHPBHR
|
|
|
Sub bidang pelatihan perlindungan perempuan dan anak
|
105.800.000
|
DD
|
|
|
- Penyuluhan dan penanganan TBC dan AIDS
|
45.835.000
|
DD
|
|
|
|
59.965.000
|
DD
|
|
|
Pemanfaatan lahan kosong untuk ketahanan pangan
|
64.170.540
|
DD
|
|
|
Pelatihan Pengelolaan BUMDES
|
10.000.000
|
DD
|
|
|
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa
|
28.500.000
|
BHPBHR
|
|
|
|
|
|
|
5
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
618.400.000
|
DD
|
|
|
Penanggulangan Bencana (Mitigasi bencana)
|
100.000.000
|
DD
|
|
|
BLT DD (144 penerima manfaat x 300 rb)
|
518.400.000
|
DD
|
- Bahwa untuk melaksanakan kegiatan APBDes Sumberjaya tahun 2024 pada awal tahun 2024 Saksi Sopian selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya mengangkat perangkat desa sebagai berikut :
- Saksi Sain Junaedi selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
- Terdakwa Guntur selaku Kaur Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 11/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
- Saksi Sukardi selaku Kaur Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 5/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 26 Februari 2024
- Saksi Kandi Irawan selaku Kaur Tata Usaha dan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 14/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
- Saksi Amir Mukmin selaku Kasi Pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 2/2024 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
- Saksi Mavia Ria selaku Kasi Pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 8/2024 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
- Kemudian pada bulan Januari tahun 2024 Saksi Sopian lalu memerintahkan/mengarahkan Terdakwa Guntur selaku Kaur Keuangan Desa dan Saksi Sain Junaedi selaku Sekretaris Desa untuk mencarikan pihak ketiga yang rekeningnya dapat dijadikan sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama tahun 2024 nantinya. Atas perintah/arahan Saksi Sopian tersebut lalu Saksi Sopian bersama-sama dengan Saksi Sain Junaedi bersepakat dengan Saksi Maulana untuk menggunakan rekening Saksi Maulana sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa kemudian diberikan kepada pihak lain sesuai arahan Terdakwa Guntur dan Saksi Sain Junaedi kemudian Saksi Maulana nantinya akan mendapatkan imbalan (fee). Selain itu Terdakwa Guntur dan Saksi Sain Junaedi bersepakat dengan Saksi Mulyadin selaku Direktur CV. Berkah Manja Mandiri untuk menggunakan rekening istri Saksi Mulyadin sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa kemudian diberikan kepada pihak lain sesuai arahan Terdakwa Guntur kemudian Saksi Mulyadin nantinya akan mendapatkan imbalan (fee). Selanjutnya pada bulan April 2024 Saksi Sukardi selaku Kaur Perencanaan bersepakat pula dengan Saksi Syaifullah selaku Direktur CV. Succes Minner untuk menggunakan rekening Saksi Syaifullah sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa dan Saksi Syaifullah nantinya akan mendapatkan imbalan (fee).
- Bahwa dalam periode tanggal 06 Januari 2024 s.d. tanggal 21 Februari 2024 terhadap sisa anggaran APBDEs Sumberjaya Tahun 2023 yang menjadi memiliki saldo kas Desa Sumberjaya tahun 2024 sebesar Rp. 352.000.000 yang berada di rekening Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0263100097259 a.n. Desa Sumberjaya yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan APBDes 2024, akan tetapi atas arahan Saksi Sopian bersama dengan Saksi Sain Junaedi lalu Terdakwa Guntur mengalihkannya kepada :
|
No.
|
Tanggal Transaksi
|
Penerima
|
Jumlah uang
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
06 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
100.399.262
|
|
2
|
06 Januari 2024
|
Yus Rudiansyah
|
5.000.000
|
|
3
|
09 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
17.700.000
|
|
4
|
15 Januari 2024
|
Hendri Firmansyah
|
20.000.000
|
|
5
|
17 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
15.000.000
|
|
6
|
17 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
10.000.000
|
|
7
|
17 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
12.500.000
|
|
8
|
17 Januari 2024
|
Suharni (Istri Saksi Mulyadin)
|
15.000.000
|
|
9
|
22 Januari 2024
|
Saksi Sopian Hakim
|
10.000.000
|
|
10
|
25 Januari 2024
|
Terdakwa Guntur
|
10.000.000
|
|
11
|
29 Januari 2024
|
Saksi Maulana
|
5.000.000
|
|
12
|
29 Januari 2024
|
Saksi Maulana
|
15.000.000
|
|
13
|
29 Januari 2024
|
Saksi Maulana
|
15.000.000
|
|
14
|
29 Januari 2024
|
Saksi Maulana
|
20.000.000
|
|
15
|
01 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
15.000.000
|
|
16
|
01 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
5.000.000
|
|
17
|
05 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
5.000.000
|
|
18
|
05 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
27.200.000
|
|
19
|
13 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
11.000.000
|
|
20
|
19 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
10.000.000
|
|
21
|
21 Februari 2024
|
Saksi Maulana
|
6.174.000
|
|
22
|
28 Februari 2024
|
Dipotong Admin
|
25.000
|
|
23
|
28 Maret 2024
|
Dipotong Admin
|
25.000
|
|
|
JUMLAH
|
|
350.023.262
|
|
|
SISA SALDO PER 28 Maret 2024
|
|
2.441.608
|
- Bahwa sisa anggaran APBDEs Sumberjaya Tahun 2023 yang menjadi memiliki saldo kas Desa Sumberjaya tahun 2024 sebesar Rp. 352.000.000 yang telah telah dialihkan kepada pihak lain tersebut kemudian tidak digunakan untuk membiayai kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 akan tetapi dialihkan/diberikan secara tidak sah kepada pihak lain sesuai dengan arahan Terdakwa Guntur bersama dengan Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi dan Saksi Guntur dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)
Saksi Maulana dalam periode tanggal 25 Januari 2024 s.d. tanggal 21 Februari yang telah menerima transfer dari rekening kas desa Sumberjaya sebesar Rp. 134.374.000 kemudian ditransfer/diberikan kepada Terdakwa Guntur sebesar Rp. 132.400.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.974.000 diambil oleh Saksi Maulana sebagai imbalan (fee) menggunakan rekening pribadinya sebagai rekening penampungan seolah-olah pelaksana kegiatan Desa Sumberjaya Tahun 2024.
- Saksi Mulyadin (Direktur CV. Berkah Jaya Mandiri)
Saksi Mulyadin dalam periode tanggal 06 Januari 2024 s.d. tanggal 17 Januari 2024 yang telah menerima transfer dari rekening kas desa sebesar Rp. 170.539.262 menggunakan rekening istrinya kemudian ditransfer/diberikan kepada Terdakwa Guntur sebesar Rp. 87.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 30.000.000 dan kepada Saksi Sopian Rp. 30.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 23.039.262 diambil oleh Saksi Mulyadin sebagai imbalan (fee) menggunakan rekening pribadinya sebagai rekening penampungan seolah-olah pelaksana kegiatan Desa Sumberjaya Tahun 2024.
- Saksi Hendri Firmansyah (Kasi Kesra)
Saksi Hendri Firmansyah tanggal 15 Januari 2024 yang telah menerima transfer dari rekening kas desa Sumberjaya sebesar Rp. 20.000.000 untuk kegiatan pengajian rutin kemudian diminta oleh Saksi Sopian sebesar Rp. 5.000.000, Terdakwa Guntur sebesar Rp. 10.000.000 dan Saksi Sain Junaedi Rp. 5.000.000.
- Terdakwa Guntur (Kaur Keuangan)
Terdakwa Guntur yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 239.900.000 yang berasal dari rekening kas desa Rp. 10.000.000, Saksi Maulana sebesar Rp. 132.400.000, Saksi Mulyadin sebesar Rp. 87.500.000 dan Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 10.000.000, kemudian ditransfer/diserahkan Terdakwa Guntur kepada Saksi Sopian sebesar Rp. 103.900.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 45.000.000 serta untuk pengeluaran kegiatan desa tahun 2024 sejumlah Rp. 22.172.000 tidak dengan mekanisme yang seharusnya, sedangkan sisanya sebesar Rp. 68.828.000 diambil oleh Terdakwa Guntur untuk keperluan pribadinya.
- Saksi Sain Junaedi (Sekretaris Desa)
Saksi Sain Junaedi yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 80.000.000 yang berasal dari Saksi Mulyadin sebesar Rp. 30.000.000, Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 5.000.000 dan Terdakwa Guntur sebesar Rp. 45.000.000, sehingga yang diterima oleh Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 80.000.000, kemudian ditransfer/diserahkan kepada Saksi Sopian sebesar Rp. 30.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 50.000.000 diambil oleh Saksi Sain Junaidi untuk keperluan pribadinya.
- Saksi Sopian (Pj. Kepala Desa)
Saksi Sopian yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 178.900.000 yang berasal dari kas Desa sebesar Rp. 10.000.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 30.000.000, Terdakwa Guntur Rp. 103.900.000, Saksi Hendri Firmansyah 5.000.000 dan Saksi Mulyadin Rp. 30.000.000 kemudian digunakan oleh Saksi Sopian untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa dalam periode April 2024 s.d. Desember 2024 secara berturut-turut anggaran APBDEs Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan masuk ke dalam kas Desa Sumberjaya pada rekening Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0263100097259 a.n. Desa Sumberjaya, dengan rincian :
|
No.
|
Tanggal Masuk
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
2
|
|
|
1
|
04 April 2024
|
3.767.032.431
|
|
2
|
04 April 2024
|
1.801.445.040
|
|
3
|
07 Juni 2024
|
629.526.600
|
|
4
|
07 Juni 2024
|
621.294.600
|
|
5
|
21 Agustus 2024
|
419.684.400
|
|
6
|
21 Agustus 2024
|
414.196.400
|
|
7
|
05 Desember 2024
|
1.303.138.760
|
|
8
|
10 Desember 2024
|
2.507.440.479
|
|
9
|
17 Desember 2024
|
130.000.000.
|
- Untuk melaksanakan kegiatan APBDes Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2024 yang uangnya telah masuk ke dalam rekening kas Desa Sumberjaya tersebut, kemudian terhadap anggaran APBDes Sumberjaya yang telah masuk ke dalam rekening kas desa periode April 2024 s.d. Juni 2024 lalu atas arahan Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi kemudian Terdakwa Guntur selaku Kaur Keuangan Desa mengirimkan kembali menggunakan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu mentransfer uang dari rekening kas desa kepada pihak ketiga yang seolah-olah mengerjakan pekerjaan kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 untuk menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa yang telah dilakukan pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa Guntur, Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi padahal kenyataannya pihak ketiga tersebut sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 dengan rincian :
-
-
- Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)
|
No.
|
Tanggal Transaksi
|
Keterangan Transfer
|
Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
05 April 2024
|
Operasional Kantor Desa
|
118.363.840
|
|
2
|
05 April 2024
|
Rembug Pemuda Deklarasi Damai Pemilu
|
10.000.000
|
|
3
|
05 April 2024
|
Peningkatan Kapasita Perangkat Desa
|
101.000.000
|
|
4
|
08 April 2024
|
Pemeliharaan dan perawatan ambulan
|
10.000.000
|
|
5
|
08 April 2024
|
Penyuluhan Pembekalan remaja
|
15.000.000
|
|
6
|
08 April 2024
|
Pembinaan Linmas
|
31.000.000
|
|
7
|
17 April 2024
|
Belanja BBM PSM
|
15.000.000
|
|
8
|
22 April 2024
|
Pengajian Bulanan
|
20.000.000
|
|
9
|
30 April 2024
|
Jalan Lingkungan Bpk. Bau RT. 001 / RW. 002
|
81.664.900
|
|
10
|
30 April 2024
|
Rehabilitasi Kantor RW. 049
|
60.000.000
|
|
11
|
03 Mei 2024
|
Rehabilitasi Mushola Kampung Pulo
|
17.000.000
|
|
12
|
13 Mei 2024
|
Rehabilitasi Kantor RW. 013
|
50.000.000
|
|
13
|
13 Mei 2024
|
Jalan Lingkungan Bpk. Bonin RT. 001 / RW. 002
|
30.761.900
|
|
14
|
28 Mei 2024
|
Pembangunan Kantor RW. 058
|
135.000.000
|
|
15
|
03 Juni 2024
|
Pembayaran 1 (satu) unit motor (pengembalian dari Hendra Gunawan)
|
20.000.000
|
|
16
|
06 Juni 2024
|
Operasional Kantor Desa
|
10.000.000
|
|
17
|
06 Juni 2024
|
Musyawarah Desa
|
10.000.000
|
|
18
|
10 Juni 2024
|
Rembug Stunting Tahap 1
|
22.560.000
|
|
19
|
10 Juni 2024
|
PMT bulan Januari s.d Juni
|
38.000.000
|
|
20
|
10 Juni 2024
|
Operasional Pemdes Januari s.d Juni 2024
|
31.270.530
|
|
21
|
18 Juni 2024
|
Uang proyek (dari rekening Hendra Gunawan)
|
15.000.000
|
|
22
|
19 Juni 2024
|
Pelatihan Bank Samapah
|
59.965.000
|
|
23
|
19 Juni 2024
|
Penyuluhan TBC dan Aids
|
45.835.000
|
|
24
|
19 Juni 2024
|
Jalan Lingkungan Bpk RT Amir
|
100.000.000
|
|
25
|
19 Juni 2024
|
Pemberian makanan Tambahan
|
44.729.470
|
|
26
|
19 Juni 2024
|
Kekurangan Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan
|
38.000.000
|
|
|
|
TOTAL
|
1.130.150.640
|
-
-
-
- Sdri. SUHARNI (Istri Saksi Mulyadin Direktur CV. Berkah Manja Mandiri)
|
No.
|
Tanggal Transaksi
|
Keterangan Transfer
|
Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
30 April 2024
|
Normalisasi Drainase RW. 031
|
55.199.200
|
|
2
|
30 April 2024
|
Rehabilitasi Kantor RW. 041
|
60.000.000
|
|
3
|
13 Mei 2024
|
Normalisasi Gorong-gorong RW. 036
|
15.000.000
|
|
4
|
20 Mei 2024
|
Pengajian Bulanan Desa
|
31.000.000
|
|
5
|
20 Mei 2024
|
Perawatan gedung serbaguna
|
15.000.000
|
|
|
|
TOTAL
|
176.199.200
|
-
-
-
- Saksi Syaifullah (Direktur CV. Succes Minner)
|
No.
|
Tanggal Transaksi
|
Keterangan Transfer
|
Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
|
1
|
17 April 2024
|
Belanja Sarana Aset Tetap Kantor
|
148.763.000
|
|
2
|
19 Juni 2024
|
Kegiatan PKTD (Padat Karya Tunai Desa )
|
110.000.000
|
|
3
|
19 Juni 2024
|
Pemanfaatan Lahan Kosong Ketapang
|
64.170.540
|
|
4
|
19 Juni 2024
|
Ketahanan Pangan Tahap 1
|
250.164.240
|
|
5
|
25 Juni 2024
|
Kekurangan Ketahan Pangan
|
6.715.760
|
|
|
|
TOTAL
|
579.813.540
|
- Adapun rincian uang anggaran APBDes Sumberjaya yang telah masuk ke dalam rekening kas desa periode April 2024 s.d. Juni 2024 serta uang yang telah diterima oleh Saksi Maulana, Saksi Mulyadin dan Saksi Syaifullah dari rekening kas desa tersebut kemudian dialihkan/diberikan/digunakan dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)
Saksi Maulana yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 1.130.150.640 kemudian atas arahan Terdakwa Guntur, Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi diberikan/diaihkan kepada Saksi Sopian sebesar Rp. 176.300.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 51.450.000, Terdakwa Guntur sebesar Rp. 284.770.000, Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 397.000.000 untuk melaksanakan pekerjaan fisik desa, Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 3.000.000, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 103.750.000. sedangkan sisanya sebesar Rp. 113.880.640 diambil oleh Saksi Maulana sebagai imbalan (fee).
- Saksi Mulyadin (Direktur CV. Berkah Jaya Mandiri)
Saksi Mulyadin yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 176.199.200 kemudian atas arahan Terdakwa Guntur diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Guntur sebesar Rp. 56.000.000 dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 105.500.000 untuk melaksanakan pekerjaan fisik desa, sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.619.200 diambil oleh Saksi Mulyadin sebagai imbalan (fee).
Selain menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 176.199.200 tersebut, Saksi Mulyadin ada menerima uang sebesar Rp. 27.500.000 dengan rincian dari Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 15.000.000 sebagai upah jasa dalam membantu menyusun pertanggungjawaban kegiatan dalam aplikasi siskeudes akan tetapi Saksi Mulyadin tidak memiliki Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Operator Siskeudes dan dari Terdakwa Guntur sebesar Rp. 12.500.000.
- Saksi Syaifullah (Direktur CV. Succes Minner)
Saksi Mulyadin yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 579.813.540 kemudian atas arahan Saksi Sukardi diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Guntur sebesar Rp. 6.700.000 dan Saksi Sukardi sebesar Rp. 565.863.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.250.540 diambil oleh Saksi Syaifullah sebagai imbalan (fee).
- Saksi Hendra Gunawan (Anggota BPD)
Saksi Hendra Gunawan yang telah menerima uang dari Saksi Maulana dan Saksi Mulyadin sebesar Rp. 502.500.000 kemudian atas arahan Terdakwa Saksi Guntur, Saksi Sopian, Saksi Sain Junaedi dan Saksi Sukardi diberikan/diaihkan kepada Saksi Sopian sebesar Rp. 64.166.300 sebagai potongan karena ia merupakan kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab atas keuangan desa, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 9.000.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan, Terdakwa Guntur sebesar Rp. 10.900.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan dan upah pembuatan pertanggjawaban kegiatan fisik yang telah dikerjakan Saksi Hendra Gunawan, Saksi Sukardi sebesar Rp. 3.500.000 untuk upah pengawasan pekerjaan yang telah dikerjakan Saksi Hendra Gunawan. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 414.933.700 digunakan oleh Saksi Hendra Gunawan untuk mengerjakan 9 (sembilan) kegiatan fisik desa sebesar Rp. 331.933.700 dan sisanya sebesar Rp. 83.000.000 diambil oleh Saksi Hendra Gunawan sebagai keuntungan pribadi karena telah mengerjakan 9 (sembilan) kegiatan fisik desa tersebut.
Selain menerima uang dari Saksi Maulana dan Saksi Mulyadin sebesar Rp. 502.500.000 tersebut, Saksi Hendra Gunawan ada menerima uang sebesar Rp. 13.500.000 dari Saksi Guntur.
- Saksi Sukardi (Kaur Perencanaan)
Saksi Sukardi yang telah menerima uang dari Saksi Syaifullah dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 569.363.000 kemudian atas arahan Terdakwa Guntur, Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi diberikan/diaihkan kepada Saksi Sopian sebesar Rp. 145.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 5.000.000, Terdakwa Guntur sebesar Rp. 107.500.000, Saksi Rahmat sebesar Rp. 19.000.000, Saksi Kasman Arman sebesar Rp. 8.000.000 dan Saksi Wahidin Hidayat sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 281.363.000 digunakan oleh Saksi Sukardi untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan desa yaitu Belanja Sarana Aset Tetap Kantor, Pemanfaatan Lahan Kosong dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 241.392.460 dan sisannya sebesar Rp. 39.970.540 adalah keuntungan yang diambil oleh Saksi Sukardi dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
Selain menerima uang dari Saksi Syaifullah dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 569.363.000 tersebut, Saksi Sukardi ada menerima uang sebesar Rp. 3.500.000 dari Terdakwa Guntur.
- Terdakwa Guntur (Kaur Keuangan)
Terdakwa Guntur yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Saksi Mulyadin, Saksi Syaifullah, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Sukardi dengan total sebesar Rp. 465.870.000, kemudian atas arahan Saksi Sopian dan Saksi Sain Junaedi diberikan/diaihkan kepada Saksi Sopian dan/atau kepentingan Saksi Sopian sebesar Rp. 235.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 57.500.000, Saksi Sukardi sebesar Rp. 3.500.000, Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 13.500.000, Saksi Mulyadin sebesar Rp. 12.500.000, pengeluaran lain diluar yang ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp. 130.800.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.870.000 diambil oleh Terdakwa Guntur.
Selain penerimaan yang bersumber dari Saksi Maulana, Saksi Mulyadin, Saksi Syaifullah, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Sukardi, lalu Terdakwa Guntur juga ada menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 dengan rincian dari Saksi Herman Suratno sebesar Rp. 6.000.000, Saksi Eko Setiawan sebesar Rp. 3.000.000 dan Saksi Wawan Hermawan sebagai upah/potongan pembuatan laporan peratanggungjawaban kegiatan.
- Saksi Sain Junaedi (Sekretaris Desa)
Saksi Sain Junaedi yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi kepada Maulana, Saksi Hendra Gunawan dan Terdakwa Guntur dengan total sebesar Rp. 226.700.000, kemudian digunakan oleh Saksi Sain Junaidi untuk membayar kegiatan Pembangunan Kantor RW. 058 kepada Saksi Ahmad Nurjan sebesar Rp. 86.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 140.700.000 diambil oleh Saksi Sain Junaedi.
Selain penerimaan yang bersumber dari Saksi Maulana, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi kepada Maulana, Saksi Hendra Gunawan dan Terdakwa Guntur dengan total sebesar Rp. 226.700.000 tersebut, Saksi Sain Junaedi ada menerima uang sebesar Rp. 17.800.000 dengan rincian dari Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian kambing sebelum Idul Adha tahun 2024, dari rekening kas desa sebesar Rp. 11.800.000 sebagai Honor Operator Siskeudes padahal kenyataannya Saksi Sain Junaedi bukanlah sebagai operator Siskeudes dan dari Saksi Wawan Hermawan sebesar Rp. 1.000.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa.
- Saksi Sopian (Pj. Kepala Desa)
Saksi Sopian yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Saksi Hendra Gunawan, Saksi Sukardi, Terdakwa Guntur dan Pengeluaran lain yang tidak termasuk Kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 yang dilakukan oleh Terdakwa Guntur atas perintah Saksi Sopian Hakim dengan total sebesar Rp. 752.266.300 diambil dan dipergunakan oleh Saksi Sopian untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu Saksi Sopian ada menerima uang sejumlah Rp. 160.000.000 yang berasal dari permintaan Saksi Sopian kepada Saksi Herman Suratno sebesar Rp. 14.000.000 sebagai imbalan (fee)/potongan pekerjaan pekerjaan rehabilitasi posyandu RW.19 Desa Sumberjaya yang dikerjakan oleh Saksi Herman Suratno, Saksi Amir Mukmin sebesar Rp. 7.000.000 sebagai imbalan (fee)/potongan atas pelaksanaan kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Pembuatan Lagu Mars Desa Sumberjaya), Saksi Wawan Hermawan sebesar Rp. 2.000.000 sebagai imbalan (fee) /potongan atas Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa, penerimaan yang berasal dari pengeluaran Belanja Penghasilan Tetap Penjabat Kepala Desa yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku sebesar Rp. 109.600.000 serta penerimaan yang berasal dari honor dan tunjangan Pj. Kepala Desa periode Juni 2024 s.d. Juli 2024 sebesar Rp. 27.400.000 yang tidak yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Selain itu pula pada tanggal 13 September 2024 Saksi Sopian yang telah mengetahui sudah tidak menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sumberjaya lagi, akan tetapi tetap memerintahkan Saksi Indra Bambang Wijaya selaku Kaur Keuangan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 46.000.000 yang seharusnya untuk kegiatan Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 sebesar Rp. 31.000.000 dan kegiatan Rembug Stunting tahap 2 sebesar Rp. 15.000.000 dan uangnya diambil oleh Saksi Sopian sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan pertanggungjawabannya tidak dibuat.
- Bahwa selama periode Januari 2024 s.d Juli 2024 terhadap bukti-bukti pengeluaran kas yang tercatat di Buku Kas Umum dan rekening koran kas Desa Sumberjaya ditemukan adanya pengeluaran kas dari rekening kas desa sebesar Rp. 93.000.000 yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran kas yang lengkap dan sah dimana tidak ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak ada dokumen pertanggungjawabannya dengan rincian :
|
No.
|
Tangal Posting
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
04 Juni 2024
|
TUNJANGAN PJ KEPALA DESABULAN JUNI - FTPPOSTIN813678
|
8.500.000
|
Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan
|
|
2
|
04 Juni 2024
|
HONOR PJ KEPALA DESABULAN JUNI - FTPPOSTIN813943
|
5.500.000
|
Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan
|
|
3
|
04 Juli 2024
|
TUNJANGAN PJ KEPALA DESABULAN JULI - FTPPOSTIN021103
|
8.500.000
|
Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan
|
|
4
|
04 Juli 2024
|
HONOR PJ KEPALA DESABULAN JULI - FTPPOSTIN012209
|
5.500.000
|
Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan
|
|
5
|
04 Juli 2024
|
HONOR OBBULAN JULI - FTPPOSTIN012234
|
11.000.000
|
|
|
6
|
22 Januari 2024
|
TRF KE SOPIAN HAKIMNOMOREK 01362899151001Operasional Kepala Desa - IBC-7766-907529
|
10.000.000
|
Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan
|
|
7
|
06 Januari 2024
|
TRF KE HUS RUSDIYANANOREK 0037084984100Tunjangan RT. 05 RW. 48 Agst s.d. Des - IBC-7766-273543
|
5.000.000
|
|
|
8
|
03 Mei 2024
|
TRF KE GUNTUR RAHMATULNOREK 0138787214100HONOR GALKUB DS I BLN APRIL MEI - IBC-7766-907530
|
400.000
|
|
|
9
|
03 Mei 2024
|
TRF KE ACAM CARAMANTONOREK 0116101149100HONOR GALKUB BULAN APRIL MEI - IBC-7766-907532
|
400.000
|
|
|
10
|
03 Mei 2024
|
TRF KE SUKARDI SIRLANINOREK 0141987828100HONOR GALKUB an MANCRIN BL APRIL MEI - IBC-7766-907534
|
400.000
|
|
|
11
|
03 Mei 2024
|
TRF KE SUKARDI SIRLANINOREK 0141987828100HONOR GALKUB an SADU BLN APRIL MEI - IBC-7766-907535
|
400.000
|
|
|
12
|
03 Mei 2024
|
TRF KE TEGUHNOREK 0099184614001HONOR PETUGAS GALI KUBUR - IBC-7766-892893
|
600.000
|
|
|
13
|
07 April 2024
|
TRF KE SUMINTONOREK 0099184614001HONOR PETUGAS GALI KUBUR - IBC-7766-892895 |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|