| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus telah berkekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.33.000.000.,- (Tiga Puluh tiga juta rupiah) perincian sebagai berikut:
|
Nama
|
Masa Kerja
|
Upah Terahkir Penggugat
|
Pesangon
|
Penghargaan
|
Jumlah
|
|
RUDI PASLAH
|
17 Tahun
|
Rp.2.200.000
|
Rp.19.800.000
|
Rp.13.200.000
|
Rp.33.000.000
|
|
TOTAL JUMLAH
|
Rp.33.000.000
|
- Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik TERGUGAT yang beralamat di Jl. Soekarna Hatta No 25 Kota Bandung Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |