1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
2. menyatakan nama yang tercantum dalam Akta Jual Beli Yaitu Lisza Lechardju nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran yaitu ELIS HINDUN dan nama yang tercantum dalam Akta Cerai yaitu Elis Hindun adalah orang yang sama atau itu itu juga;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama Tersebut untuk di tindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya;
4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|