Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Rolas Timbul Doloksaribu PT.SANKEI GOHSYU INDUSTRIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan mendesak  tidak Sah dan batal demi Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Upah bulan Mei 2024  PENGGUGAT sebesar Rp. 8.247.464,- (delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh  empat rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah  yang belum dibayar  dari bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November  2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 130.387.800,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus  rupiah);
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 524.810.895,-  (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu delapan seratus Sembilan puluh lima rupiah);
  6. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.          

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak