Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
336/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. MATAHARI SENTOSA JAYA 1.Hj. FITRIANI
2.IKIN KUSMAWAN
3.PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONEPENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA - Kota Cimahi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 336/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono Tanuwidjaja, S.H., M.Si., M.H., CBL., C.Med.PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Tergugat
NoNama
1Hj. FITRIANI
2IKIN KUSMAWAN
3PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONEPENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA - Kota Cimahi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
2PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk.
3NOTARIS & PPAT EUIS KOMALA, SH.
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bandung
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA CIMAHI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para TERGUGAT (ic. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan               TERGUGAT III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah mengabaikan keberadaan PENETAPAN dan BERITA ACARA SITA EKSEKUSI/SITA PERSAMAAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. jo. Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., yaitu dengan Mengambil, Merusak, Membongkar, Memindahkan, Mengangkut serta Menjual barang Mesin-Mesin dan Peralatan Pabrik PT. MATAHARI SENTOSA JAYA yang merupakan objek Sita Persamaan dan objek barang-barang Jaminan Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan tanpa melaksanakan Lelang Terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang membuat dan menanda-tangani Akta Perjanjian Nomor 1.- sebagai dasar/alas hak Kerjasama untuk melakukan Pembongkaran, Pengangkutan dan Penguasaan objek Sita Persamaan adalah tidak beritikad baik;
  5. Menyatakan Sah keberadaan Nilai Asset Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. atas mesin-mesin dan kelengkapan Pabrik senilai                                       Rp. 181.562.217.800,- dan atas persediaan barang senilai Rp. 120.315.124.712,- atau senilai total Rp. 301.877.342.512,- (tiga ratus satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah);   
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar selisih harga dari giat pembongkaran, pengangkutan dan penjualan barang-barang objek Sita Persamaan dan barang-barang Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. yang lain sebesar total Rp. 322.112.280.887,- (tiga ratus dua puluh dua milyar seratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan membuat Laporan Penjualan barang-barang Mesin-Mesin dan Peralatan Pabrik PT. MATAHARI SENTOSA JAYA tersebut;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar                           bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
  8. Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan aquo;

 

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

 

 

 

 

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya                                   (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak