Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2025/PN Bdg Ummi Hani, S. Sos. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ummi Hani, S. Sos.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak pada akta kelahiran anak No. 3273-LU-09052017-0026 tertanggal 9 Mei 2017 dari MALIK MAULANA menjadi MUHAMMAD MALIK MAULANA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Penambahan Nama pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari MALIK MAULANA menjadi MUHAMMAD MALIK MAULANA pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LU-09052017-0026 tertanggal 9 Mei 2017, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak