Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Anisa Fitri PT. Daehan Global Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAnisa Fitri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I:

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 48.937.490,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak