Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II yang telah memerima dan mempergunakan uang yang berasal dari Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa-barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Taman-sari sebesar Rp. 18.422.920.292.,- (Delapan belas milyar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) serta tidak membereskan dan menyelesaikan pinjaman tersebut kepada Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa-barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Taman-sari sesuai surat pernyataan dan kesanggupan yang dibuat pada tanggal 25 September 2024 adalah perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat maupun Perusahaan Penggugat yakni PT. Agro Bio Organik
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang yang telah diterima dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaannya kepada Pihak Bank Jabar Banten yang jumlahnya sebesar Rp. 18.422.920.292,.- (Delapan belas milyar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) ditambah bunga maupun denda sesuai aturan dan ketentuian yang berlaku di Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa-barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Taman-sari secara tunai dan sekaligus
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian moril/ imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus akibat Perrbuatan Tergugat II yang tidak membayar uang yang telah dipergunakan kepada Pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa-barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Taman-sari sebesar Rp. 18.422.920.292.- (Delapan belas milyar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah ) sehingga Perusahaan Penggugat yakni PT. Agro Bio Organik saat ini telah masuk dalam daftar hitam atau Black list dalam urusan yang menyangkut Perbankan maupun dalam urusan yang menyangkut pihak lainnya
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berpendapat lain maka mohon memutuskan perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan yang baik dan keadilan yang seadil-adilnya Atas perhatian dan perkenanya kami ucapkan terima kasih |