Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CHRISTIAN JANSEN HUWAE Anak dari EDWARD RONALDO HUWAE, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Surya Sumantri depan Kost Favorite No. 63 A Kec. Sukajadi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |