Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I FUZZY MUHAMMAD SIDIQ Alias UZY bin YANA MULYANA dan Terdakwa II AHMAD ISAQ Alias BABA bin AHMAD SANI bersama-sama dengan Saksi ANWAR SURYANA Alias SADAT bin DODO (Alm) dan Saksi MUSTOFA AKIL Alias ACIL bin SAMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Proyek Bangunan Rumah Jalan Green Citra Blok M No.1B Kel. Ciumbuleuit Kec. Cidadap Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
? |