| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah pemohon yang bernama UAR yang telah meninggal dunia pada hari Senin pada tanggal 25 November 1974 di Bandung.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, agar dilakukan pencatatan tentang kematian UAR dalam register catatan sipil serta menerbitkan Akta Kematian.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. |