Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.GOGO NUGRAHA, S.H.
2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
3.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
4.NANA LUKMANA, S.H., M.H.
DHIAR EKO PRASETYO Bin BUDIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2764/M.2.14/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO NUGRAHA, S.H.
2HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
3SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
4NANA LUKMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIAR EKO PRASETYO Bin BUDIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa DHIAR EKO PRASETYO Bin BUDIONO (Alm) (selanjutnya dalam Dakwaan ini disebut Terdakwa) selaku Pihak Penyedia dalam kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SITI IDA HAMIDAH selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan/Pengguna Anggran, Saksi DIAN HERDIANA Selaku PPTK Kegaiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi INTAN RIYANI S.Pt., M.Eng, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi RAMDAN JUNIAR selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Purwakarta Saksi ANDRI SETIAWAN selaku Anggota Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Purwakarta (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah / Splitzing), sekira kurun waktu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa di bulan Juni 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Rw Sari No.3, Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan di jalan Suradireja No. 28, Nagri Kaler, Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, yang beralamat di Gedung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jalan Martadinata Gg Rusa I No.18, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dan di 31 (tiga puluh satu) titik lokasi kelompok penerima bantuan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 978/Kep.247-Diskanak/2023 tanggal 09 Mei 2023 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Dari Pemerintah Daerah Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan Tahun Anggaran 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp933.754.794,00 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN SKALA KECIL KEPADA 31 (TIGA PULUH SATU) KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN DI KAB. PURWAKARTA PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KAB. PURWAKARTA TAHUN 2023 nomor Nomor   :  R-02/H.VI.3/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DERY SEPTYADARMA, S.Ak (Auditor Pertama), VERONICA, S.Kom (Auditor Pertama), LISSA KRISTIANSAH, S.E, (Auditor Pertama), ERTINA NUR’ANISA, S.Ak (Auditor Pertama) dan PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak (Auditor Pertama), selaku Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan April 2023, Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan di ruang kerjanya mempertemukan Saksi INTAN RIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi DIAN HERDIANA, S.PI selaku Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Kegaiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dan Saksi MILA LESMANAWATI dengan Saksi RAMDAN JUNIAR selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan Saksi ANDRI SETIAWAN selaku Anggota Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan dalam pertemuan tersebut Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. menanyakan kepada Saksi INTAN RIYANI, apakah terdapat pekerjaan untuk Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta. Setelah itu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. mengatakan kepada Saksi INTAN RIYANI bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada Saksi RAMDAN JUNIAR dan Saksi ANDRI SETIAWAN dengan alasan Saksi RAMDAN JUNIAR sudah terbiasa mengurus pengadaan dan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) dan Saksi RAMDAN JUNIAR mengatakan bahwa atas pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Saksi ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi oleh Terdakwa selaku Direktur CV Mawar Indah (berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 18 tanggal 10 Oktober 1986 yang dibuat oleh Notaris Poedjanti Soemakto, S.H. berkedudukan di Purwakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Mawar Indah No. 09 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Cicierdis Ifanurdiani, S.H., M.Kn. berkedudukan di Purwakarta) di bulan Juni Tahun 2023 bertempat di Kantor Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Rw Sari No.3, Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Saksi ANDRI SETIAWAN dan Saksi RAMDAN JUNIAR memberitahukan kepada Terdakwa bahwasanya akan dilaksanakan proses lelang terkait dengan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta dan Saksi RAMDAN JUNIAR  memberikan proyek tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN, namun dikarenakan Saksi ANDRI SETIAWAN tidak memiliki perusahaan sehingga Saksi RAMDAN JUNIAR meminta agar Terdakwa meminjamkan CV Mawar Indah kepada Saksi ANDRI SETIAWAN yang dapat mengatur agar CV. Mawar Indah menjadi pemenang dalam proses lelang kegiatan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada Tanggal 26 Juni 2023 Saksi ANDRI SETIAWAN meminjam uang sebesar Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa yang akan dibayar saat Saksi ANDRI SETIAWAN sudah tanda tangan kontrak kegiatan dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta atas Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil dan mendapatkan pinjaman plafon dari BJB untuk proyek tersebut lalu Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dan memberikan sejumlah uang sebesar  Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut kepada Saksi ANDRI SETIAWAN melalui transfer bank ke rekening Saksi ANDRI SETIAWAN melalui Rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa Saksi ANDRI SETIAWAN menghubungi Saksi DIAN HERDIANA, S.PI (PPTK) untuk menanyakan terkait paket kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 tersebut yang kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI menjawab pada tanggal 06 Juni 2023 telah mengirimkan surat kepada  Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)  Kabupaten Purwakarta sehingga menunggu penayangan paket oleh Pokja. Kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menyampaikan kepada Saksi DIAN HERDIANA, S.PI bahwa Terdakwa yang akan mengurus Administrasi terkait pengadaannya.
  • Bahwa kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI membantu Terdakwa dengan cara memberikan Dokumen rincian HPS Kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dengan tujuan agar penawaran yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah dapat dimenangkan, selain itu Saksi DIAN HERDIANA, S.PI juga menyampaikan untuk proses selanjutnya silahkan menghubungi pihak Pokja, dengan rincian dokumen HPS Nomor : PB.01/46/PKSPI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan No.: KU.12.01.03/060/Diskanak/2023 Tanggal 10 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Spesifikasi Barang

Vol.

Sat.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah (Rp.)

PPN 11%

Jumlah (Rp.)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

Sarana Budidaya Nila di Kolam

  1.  

Benih Nila

Strain Nirwana, Ukuran 5 – 8 cm per ekor, sehat, tidak cacat, gerakan lincah

49.000

Ekor

400

19.600.000

-

19.600.000

  1.  

Pakan Nila (starter)

Pelet ukuran 1mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

140

Kg

13.685

1.915.900

-

1.915.900

  1.  

Pakan Nila (grower)

Pelet ukuran 2mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

2.940

Kg

13.225

38.881.500

-

38.881.500

  1.  

Pakan Nila (finisher)

Pelet ukuran 3mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

11.760

Kg

12.765

150.116.400

-

150.116.400

  1.  

Waring

Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm

70

Buah

402.500

28.175.000

3.099.250

31.274.250

  1.  

Mesin Pompa Air 3 Inch

Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m

7

Buah

3.047.500

21.332.500

2.346.575

23.679.075

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi Ph, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai

7

Paket

189.750

1.328.250

146.107,50

1.474.357,50

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45 x 30cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1cm

35

Buah

95.000

3.325.000

365.750,00

3.690.750

  1.  

Timbangan Gantung

Analog / jarum, kapasitas 100kg, bodi besi

7

Unit

115.000

805.000

88.550,00

893.550,00

  1.  

Motor Roda Tiga

Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur

7

Unit

33.000.000

231.000.000

25 410.000

256.410.000

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

7

Paket

862.500

6.037.500

664.125

6.701.625

 

Sarana Budidaya Lele di Kolam Terpal

  1.  

Kolam Terpal full set

Ukuran 2x4x1m, rangka knokdown besi hollow 40x40x1,2mm dinding wiremesh 6mm dicat, bahan kolam terpaulin / orchid, dilengkapi tambang pengikat terpal, knee, pipa filter 2 inch pembuangan air dan pipa level air 2 inch, tambang penahan kolam dan jaring penutup kolam, selang fleksibel 1/2 inch 25m

210

Unit

3.450.000

724.500.000

79.695.000

804.195.000

  1.  

Benih Lele

Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8cm, gerakan lincah, tidak cacat

252.000

Ekor

400

100.800.000

-

100.800.000

  1.  

Pakan Lele (starter)

Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

630

Kg

15.180

9.563.400

-

9.563.400

  1.  

Pakan Lele (grower)

Pelet apung ukuran 32mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

6.930

Kg

14.300

99.099.000

-

99.099.000

  1.  

Pakan Lele (finisher)

Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

25.200

Kg

14.145

356.454.000

-

356.454.000

  1.  

Hi Blow LP200

Resun LP200, Power 230 watt, Flow rate 250 L/Min, pressure 0.045 Mpa

21

Unit

2.990.000

62.790.000

6.906.900

69.696.900

  1.  

Genset

Voltase 220 V, frequensi 50 Hz, tipe mesin 4 tak, Output rate 1000 Watt, maks output 1100 Watt, Kapasitas tangki 7 liter, kapasitas oli 0,6 liter

21

Unit

2.530.000

53.130.000

5.844.300

58.974.300

  1.  

Instalasi Aerasi

Pipa PVC ½ inch 6 batang lengkap dengan knee dan Dop, selang Aerasi 50 m lengkap dengan knee dan pengatur udara, batu aerasi D5 cm 20 buah. (terpasang)

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

  1.  

Instalasi Listrik

Kabel serabut 2x0,75 50 m, Staker brocco 3 buah, terminal listrik 2 buah, lampu tembak 50 Watt 4 buah. (terpasang)

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

  1.  

Alat Sortir Ikan

Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, RMJ, Kons I, Kons II, Kons III, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah

21

Paket

319.200

6.703.200

737.352

7.440.552

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm

105

Buah

95.000

9.975.000

1.097.250

11.072.250

  1.  

Timbangan Gantung

Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi

21

Unit

114.000

2.394.000

263.340

2.657.340

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuj kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterei

21

Paket

189.750

3.984.750

438.322,50

4.423.072,50

  1.  

Probiotik

Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter

315

Botol

28.600

9.009.000

990.990

9.999.990

  1.  

Molase

Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg

525

Kg

15.500

8.137.500

895.125

9.032.625

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60 cm, tebal plat 1,2 mm, rangka plat besi ½ inch, tiang besi 1,5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

21

Paket

862.500

18.112.500

1.992.375

20.104.875

 

Sarana Budidaya Lele di Kolam Tradisional

  1.  

Benih Lele

Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8 cm, gerakan lincah, tidak cacat

60.000

Ekor

400

24.000.000

-

24.000.000

  1.  

Pakan Lele (starter)

Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

90

Kg

15.180

1.366.200

-

1.366.200

  1.  

Pakan Lele (grower)

Pelet apung ukuran 2mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

990

Kg

14.300

14.157.000

-

14.157.000

  1.  

Pakan Lele (finisher)

Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan

3.600

Kg

14.145

50.992.000

-

50.992.000

  1.  

Mesin Pompa Air 3 inch

Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m

3

Unit

3.047.500

9.142.500

1.005.675

10.148.175

  1.  

Waring

Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double Knot, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm

24

Buah

402.500

9.660.000

1.062.600

10.722.600

  1.  

Serokan Ikan

Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm

15

Buah

97.750

1.466.250

161.287,50

1.627.537,50

  1.  

Timbangan Gantung

Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi

3

Unit

115.000

345.000

37.950

382.950

  1.  

Alat Sortir Ikan

Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, Remaja, Konsumsi 1, Konsumsi 2, Konsumsi 3, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah

3

Paket

322.000

966.000

106.260

1.072.260

  1.  

pH meter + TDS water tester

1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai

3

Paket

189.750

569.250

62.617,50

631.867,50

  1.  

Probiotik

Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter

15

Botol

28.600

429.000

47.190

476.190

  1.  

Molase

Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg

45

Kg

15.500

697.500

76.725

774.225

  1.  

Motor Roda Tiga

Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur

3

Unit

33.000.000

99.000.000

10.890.000

109.890.000

  1.  

Papan Informasi

Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna

3

Paket

862.500

2.587.500

284.625

2.872.125

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 824/ 215 / IV /BPBJ/2023 tanggal 06 April 2023 yang menjadi Tim Panitia kelompok kerja pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa Kab Purwakarta yang ditunjuk dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa terhadap kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 terdiri dari :
  • Saksi Tata Tarsidi selaku Ketua Pokja (diajukan dalam berkas terpisah)
  • Saksi Asep Hermansah selaku Sekretaris
  • Saksi Relis Ismiyati selaku Anggota

Adapun jadwal dan tahapan pelaksanaan lelang yaitu :

  • Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal pada tanggal 21 Juni 2023 Jam 16:00 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Download Dokumen Pemilihan dengan jadwal pada tanggal 21 Juni 2023 Jam 16:00 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Pemberian Penjelasan dengan jadwal pada tanggal 23 Juni 2023 Jam 09:00 s.d 23 Juni 2023 Jam 12:00
  • Upload Dokumen Penawaran dengan jadwal pada tanggal 23 Juni 2023 Jam 12:01 s.d 26 Juni 2023 Jam 16:00.
  • Pembukaan dokumen penawaran dengan jadwal pada tanggal 26 Juni 2023 Jam 16:01 s.d 26 Juni 2023 Jam 19:00.
  • Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga dengan jadwal pada tanggal 26 Juni 2023 Jam 17:00 s.d 4 Juli 2023 Jam 16:00.
  • Pembuktian Kualifikasi dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 09:00 s.d 4 Juli 2023 Jam 16:00.
  • Penetapan Pemenang dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 16:01 s.d 4 Juli 2023 Jam 17:00.
  • Pengumuman Pemenang dengan jadwal pada tanggal 4 Juli 2023 Jam 17:01 s.d 4 Juli 2023 Jam 19:00
  • Masa Sanggah dengan jadwal pada tanggal 5 Juli 2023 Jam 08:00 s.d 10 Juli 2023 Jam 08:00.
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan jadwal pada tanggal 10 Juli 2023 Jam 09:01 s.d 11 Juli 2023 Jam 14:00.
  • Penandatanganan Kontrak dengan jadwal pada tanggal 11 Juli 2023 Jam 14:01 s.d 12 Juli 2023 Jam 16:00
  • Bahwa sekira bulan Juni 2023 setelah ditayangkan tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi RUDI HERMAWAN KUSUMA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta menghubungi Saksi INTAN RIYANI melalui telepon dan menanyakan apakah ada pihak yang dijagokan oleh Dinas Peternakan dan perikanan Purwakarta, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjawab “ada yaitu Terdakwa (Direktur CV.Mawar Indah) yang merupakan pihak titipan Saksi RAMDAN” sesuai arahan Saksi SITI IDA HAMIDAH selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah kemudian menyusun penawaran dan mengajukan dokumen penawaran Nomor : 35192667/1/2023/7 tanggal 25 Juni 2023 yang dibuat oleh Saksi TATA TARSIDI (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Ketua Pokja VIII kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta di Website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LPSE) Purwakarta.

Bahwa Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. yang mengarahkan Saksi INTAN RIYANI untuk mengkondisikan Terdakwa yang merupakan Pihak titipan Saksi RAMDAN JUNIAR sebagai pemenang tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023. Tindakan mengarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender merupakan perbuatan curang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

  • Bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) peserta yang melakukan pendaftaran tender kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta tahun 2023, akan tetapi yang memasukkan penawaran hanya 5 (lima) peserta, yaitu:
  1. CV. Mawar Indah
  2. PT. Maju Usaha Mandiri
  3. Subur Makmur Madani
  4. CV. Bumi Jasmine
  5. Citra Harmoni
  • Bahwa setelah dilaksanakan seleksi didapatkan hasil evaluasi kualifikasi 3 (tiga) peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi, yaitu CV. Mawar Indah, Subur Makmur Madani dan Citra Harmoni, sedangkan 2 (dua) peserta lainnya dinyatakan tidak lulus, yaitu PT. Maju Usaha Mandiri Ind dengan alasan Tidak memiliki izin usaha KLBI 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru; dan CV. Bumi Jasmine dengan alasan Tidak Melampirkan Bukti pengalaman pekerjaan sejenis dan Tidak Melampirkan KBLI 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru KBLI 03241 (Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar)

Berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi, selanjutnya Pokja pemilihan mengundang 3 (tiga) peserta untuk mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi dengan rincian penawaran sebagai berikut :

  1. CV. Mawar Indah dengan penawaran Rp 2.265.430.710,04
  2. Subur Makmur Madani dengan penawaran Rp 2.148.144.400,00
  3. Citra Harmoni dengan penawaran Rp 2.143.574.350,00.
  • Bahwa sehari sebelum dilakukan Tahap Pembuktian dan verifikasi pada tanggal 3 Juli 2023, Terdakwa menelepon Saksi ANDRI SETIAWAN untuk menanyakan hasil verifikasi LPSE dan bertanya berapa uang yang harus diberikan kepada POKJA yang melaksanakan tender kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta tahun 2023 kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menjawab bahwa sudah berkomunikasi dengan Pihak POKJA dan selanjutnya menyuruh Terdakwa pada saat tahap Verifikasi dan pembuktian untuk menemui Saksi TATA TARSIDI selaku Ketua Tim Panitia kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa terhadap kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Purwakarta untuk memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dengan tujuan untuk memenangkan CV. Mawar Indah.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2023 yang merupakan jadwal pembuktian dan verifikasi, Terdakwa bersama Saksi DODDY DWI LESMANA membawa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Purwakarta dan menemui Saksi TATA TARSIDI di ruangannya, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi TATA TARSIDI.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

  • Bahwa masih pada tanggal 4 Juli 2023, Tim Pokja yang diketuai oleh Saksi TATA TARSIDI menetapkan CV. Mawar Indah sebagai pemenang tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 sesuai dengan permintaan Saksi INTAN RIYANI (PPK) atas arahan Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor: 08/BAPPT/Sarpras Ikan/DIKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 dan mengumumkan Pemenang tender sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman Pemenang  Nomor: 09/PP/Sarpras Ikan/DISKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kontrak Tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 antara Direktur CV. Mawar Indah yakni Terdakwa selaku Pihak Penyedia dengan Saksi INTAN RIYANI selaku PPK Dinas Perikanan dan Peternakan, S.PT.,M.Eng berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor: PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023. Adapun nilai kontrak Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.265.430.609 (Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari terhitung dari tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 September 2023, saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi DIAN HERDIANA bahwa Terdakwa hanya menandatangangani kontrak saja namun terkait mekanisme pelaksanaannya itu bukan dikerjakan oleh Terdakwa namun oleh Saksi ANDRI SETIAWAN.

Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut Saksi ANDRI SETIAWAN tidak melaksanakannya malah menyerahkan pekerjaan kepada Terdakwa tetapi Terdakwa sempat menolak karena menurut Terdakwa perhitungannya harus jelas terlebih dahulu lalu setelah beberapa waktu terjadi kesepakatan dengan Saksi ANDRI SETIAWAN dan akhirnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa.

  • Bahwa setelah dilakukan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), Saksi INTAN RIYANI (PPK) dengan sengaja membuat ukuran rangka knockdown besi hollow 30x30x1 mm pada Gambar Teknis Kolam Terpal, padahal spesifikasi yang sudah ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor: PB.01/46/PKSPI/2023 Tanggal 6 Juni 2023  berukuran 40x40x1,2 mm Dinding Wiremesh 6 mm.

Hal tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

  • Bahwa pada proses pekerjaan pembangunan kolam terpal full set, Terdakwa selaku penyedia dengan sengaja menggunakan material rangka knockdown besi hollow berukuran 40x40x1 mm wiremesh M4 (4 mm) sedangkan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor: PB.01/46/PKSPI/2023 Tanggal 6 Juni 2023 yang terdapat dalam dokumen kontrak seharusnya wiremesh M6 (6 mm)  sehingga terdapat selisih 2 mm, yang mana material tersebut dipasang oleh Terdakwa pada 21 lokasi pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil T.A. 2023.
  • Bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil TA 2023 dan dituangkan dalam Berita acara nomor: PB.01/151/BAP/PKSPI/2023 tentang pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil sub kegiatan penjaminan ketersediaan sarana pembudidayaan ikan dalam satu daerah Kab/Kota kegiatan pengelolaan pembudidayaan ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta T.A. 2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Saksi INTAN RIYANI selaku PPK (pihak ke satu) dan Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah selaku Penyedia (pihak kedua) yang pada intinya menyatakan pihak kesatu berkesimpulan bahwa pihak kedua seolah-olah telah menyelesaikan 100% pekerjaan dengan baik yang selanjutnya akan diserahterimakan kepada pihak kesatu.Bahwa setelah dinyatakan pekerjaan 100%, kemudian dilanjutkan dengan serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam Berita acara nomor: PB.01/152/BAST.PPK/PKSPI/2023 tentang serah terima hasil pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani oleh Saksi INTAN RIYANI selaku PPK (pihak ke satu) dan Terdakwa  selaku Direktur CV. Mawar Indah selaku Penyedia (pihak kedua) yang pada intinya menyatakan pihak kesatu menerima penyerahan barang/jasa dari pihak kedua.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah mengajukan Nota Penagihan Nomor : 36/NP/CV.MI/IX/2023 tanggal 22 September 2023 sebesar Rp. 2.265.430.609. dan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Nomor : 35/PP/CV.MI/IX/2023 tanggal 22 September 2023. Selanjutnya setelah Pencairan Pekerjaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil TA 2023 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 134/SPP-LS/3.25.04.2.04.003/3.25.22.0.0/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dan Kwitansi untuk pembayaran 100% Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Sub Kegiatan Penjaminan Ketersedaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam satu daerah Kabupaten atau Kota dengan nominal Rp. 2.265.430.609,- tanggal 22 September 2023 yang telah ditandatangani oleh Saksi DIAN HERDIANA, S.PI.
  • Bahwa Adapun pembayaran Kegiatan tersebut setelah dipotong  PPn dan PPH sebesar Rp. 174.363.883,- diterima pada Rekening Bank BJB Nomor  0180010017282 atas nama CV MAWAR INDAH sebesar Rp. 2.091.066.726,-(dua milyar sembilan puluh satu juta enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2023 melalui pesan WhatsApp, Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah bersepakat menentukan imbalan / fee atas pemenangan tender kegiatan tersebut dengan Saksi ANDRI SETIAWAN sebesar 6?n kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 38.500.000,- kepada Saksi RAMDAN JUNIAR dan uang sebesar Rp. 133.000.000,- kepada Saksi ANDRI SETIAWAN.
  • Bahwa Saksi INTAN RIYANI dan Saksi DIAN HERDIANA, S.PI mengetahui CV. Mawar Indah dengan Terdakwa  selaku Direktur Utama ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat dalam Kontrak Nomor : PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023 dimana ukuran wiremesh yang terpasang pada 21 kolam full terpal set  yang diterima POKDAKAN kurang dari yang seharusnya sebagaimana Perhitungan Ahli Fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta yang tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 700.1.2.7/1765/DPUTR/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAN AMIN, S.T., M.M., DARYO dan DIDI SUPARIADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta No: PB.01/152/BAST.PPK/PKSPI/2023, tanggal 13 September 2024 kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan yang menyatakan pekerjaan tersebut telah 100% dilaksanakan, namun ternyata masih terdapat pekerjaan pembangunan kolam full terpal set di 2 (dua) lokasi POKDAKAN yang belum diselesaikan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Mawar Indah yaitu di POKDAKAN Sabilulungan, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari dan POKDAKAN Sinar Berkah Sukatani, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani.
  • Bahwa Pada tanggal 5 Oktober 2023 ketika pencairan Anggaran atas Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 sudah turun yaitu diterima sekitar Rp. 2.091.000.000, - melalui Rekening CV MAWAR INDAH / Rekening Bank BJB  018001001, Saksi DIAN HERDIANA, S.PI memberi tahu Terdakwa perihal Pencairan tersebut, kemudian atas uang tersebut lalu Terdakwa mengirimkan rincian 6% tersebut dengan angka nominal dengan total Rp. 103.000.000,- untuk diberikan kepada Pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DODDY yang merupakan anggota dari Terdakwa  melakukan Transfer melalui Rekening Bank BJB dengan Nomor Rekening 0128457356100 atas nama Saksi Andri Setiawan dengan Nominal Rp. 100.500.000,- untuk diberikan kepada Pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta.
  • Bahwa Saksi ANDRI SETIAWAN menyerahkan uang tersebut kepada Saksi RAMDAN JUNIAR untuk diberikan kepada Pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui Rekening Bank BJB Saksi ANDRI SETIAWAN dengan Nomor Rekening 0128457356100 atas nama Saksi ANDRI SETIAWAN ke Nomor Rekening 2310390375 Bank BCA atas nama Saksi RAMDAN JUNIAR dengan Nominal Rp. 50.000.000,-
  2. Pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui Rekening Bank BCA milik Saksi ANDRI SETIAWAN  dengan Nomor Rekening 2312165385 atas nama Saksi ANDRI SETIWAN ke Nomor Rekening 2310390375 Bank BCA atas nama Saksi RAMDAN JUNIAR dengan Nominal Rp. 50.000.000,-
  • Bahwa Saksi INTAN RIYANI (PPK) sekitar bulan Juni, bulan Juli atau bulan September 2023 menerima sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang berasal dari Saksi RAMDAN JUNIAR dan Terdakwa  kemudian Saksi INTAN RIYANI (PPK) menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas  Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 (Tiga Puluh Satu) Kelompok Pembudidaya Ikan di Kab. Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Purwakarta Tahun 2023 Nomor: R-02/H.VI.3/02/2025 Tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DERY SEPTYADARMA, S.Ak (Auditor Pertama), VERONICA, S.Kom (Auditor Pertama), LISSA KRISTIANSAH, S.E, (Auditor Pertama), ERTINA NUR’ANISA, S.Ak (Auditor Pertama) dan PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak (Auditor Pertama), selaku Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bantuan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, poin a, b, c, d, terdapat temuan sebagai berikut:
  1. Bahwa terdapat pencairan sebesar Rp2.265.430.609,00 (Dua milyar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan rupiah) atas kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 (Tiga puluh satu) Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan SP2D Nomor: 134/SPP-LS/3.25.04.2.04.003/3.25.22.0.0/IX/2023 tanggal 22 September 2023.
  2. Bahwa terdapat 2 (dua) POKDAKAN yang tidak melanjutkan Pembudidayaan Ikan dan gagal dalam membudidayakan ikan yaitu POKDAKAN Sabilulungan, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari dan POKDAKAN Sinar Berkah Sukatani, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, sehingga Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi tidak tepat sasaran dengan total bantuan sebesar Rp147.257.867,00 (Seratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).

Bahwa Saksi INTAN RIYANI (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam persyaratan Nonteknis Penerima Bantuan Sarana da Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Dari Pemerintah Daerah Kepala Kelompok Pembudidaua Ikan TA 2023 sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

  1. Bahwa terdapat 13 (tiga belas) POKDAKAN yang tidak sesuai dengan persyaratan dikarenakan anggota pengurusnya merupakan Perangkat Desa/Kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN)/BUMN/TNI/POLRI/Anggota Legislatif, Penyuluh Perikanan dan terdapat Anggota Kelompok Pembudidaya Ikan yang tidak melampirkan KTP, sehingga Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi tidak tepat sasaran dengan total bantuan sebesar Rp875.060.810,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh rib
Pihak Dipublikasikan Ya