Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2025/PN Bdg BPR Emas Nusantara Sentosa Ir. Eriswan Riadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 435.341.539,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 435.341.539,- (empat ratus tiga puluh lima juta tiga  ratus empat puluh satu  ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak