Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Jajang Nurjaman Bin Ruskim selaku Ketua UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan periode 2021-2023 yang diangkat berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 500/KPTS.17-PM/2021 tanggal 22 April 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “yang secara melawan hukum”
Subsidair
Bahwa TerdakwaJajang Nurjaman Bin Ruskim selaku Ketua UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan periode 2021-2023 yang diangkat berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 500/KPTS.17-PM/2021 tanggal 22 April 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” |