Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1046/Pid.B/2024/PN Bdg RAHAYUDIN, SH 1.DENNY Als DEDEN
2.ANDREAS KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1046/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2945/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY Als DEDEN[Penahanan]
2ANDREAS KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO, pada sekitar bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Pos Property Indonesia Jalan Banda No.30 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO,  dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) selaku “Komisaris PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER”, yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER Nomor 2000 tanggal 23 Desember 2020, sebagai berikut :
  1. Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak  untuk  mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi ;
  2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris ;
  3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan ;

Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris ;

  1. Dalam hal hanya ada seorang Fewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya ;
  • Bahwa terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO selaku Direktur pada PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER Nomor 2000 tanggal 23 Desember 2020, sebagai berikut :
  1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untu :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) ;
  2. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri ;
  3. Mengalihkan, melepaskan haka tau menjadikan jaminan utang atas harta kekayaan Perseroan yang jumlah/besarnya tidak lebih dari 50?ri dan/atau tidak merupakan sebagian besar dari harta kekayaan Perseroan ;

Harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.

  1. a. Direktur  Utama  berhak  dan  berwenang  bertindak  untuk dan atas nama  

Direksi serta mewakili Perseroan ;

b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak dan untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ;

3. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam anggaran dasar ini berlaku pula bagianya ;

  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 bertempat di Kantor Pos Proferty Indonesia yang beralamat di Jalan Banda Kota Bandung, PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER yang diwakili oleh saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE mengadakan Perjanjian Kerjasama Soon Coffee Bakery & Triple O Bandung Nomor : 012/ATP/Lgl/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 dengan saksi HANDRIANI TJATUR SETIJOWATI, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut :

 

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat untuk mengikatkan kedua belah pihak dalam suatu Kerjasama bisnis dimana pihak pertama bersedia untuk menjadi penanam modal dari bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O” milik pihak kedua yang berlokasi Jl. Anggrek No.5 Bandung ;

 

Pasal 2

Jangka Waktu

  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK yaitu pada tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2027 dan dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan dan atau hasil evaluasi PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ketentuan Grace period sebagai berikut :

i. Grace period untuk PIHAK KEDUA berlaku selama masa fitting out/konstruksi dengan waktu maksimal selama 2 (dua) bulan sejak IMB dikeluarkan oleh pihak penyewa ;

ii. Grace period untuk masa awal operasional (opening) berlaku selama 1 (satu) bulan sejak masa grace period fitting out/konstruksi sebagaimana pada ayat (1) huruf a poin I pasal ini telah selesai ;

iii. Selama masa grace period pada ayat (1) huruf a poin I dan ii di atas, maka PIHAK KEDUA belum dikenakan pembayaran profit sharing ;

b. Ketentuan profit sharing : 

i. Perhitungan profit sharing dimulai setelah masa grace period berakhir sebagaimana pada ayat (1) huruf a pasal ini, dengan hasil perhitungan yang harus disepakati setiap bulannya oleh para pihak ;

ii. Perhitungan profit sharing akan dihitung dari hasil penjualan per akhir bulan berjalan ;

iii. Profit sharing harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada setiap akhir tahun takwin, paling lambat minggu pertama  setelah berakhirnya jatuh tempo Kerjasama per tahun berjalan ;

iv. Profit sharing ditransfer ke rekening atas nama HANDRIANI TJATUR SETIJOWATI dengan nomor rekening Bank Mandiri 1030006169441;

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK atau atas keinginan salah satu PIHAK dengan alasan sebagai berikut yang diterima oleh kedua belah pihak ;

 

Pasal 3

Biaya Invesatasi

Dalam hal investasi Pihak Pertama telah sepakat untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai bentuk investasi kepada Pihak Kedua untuk membangun bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O”, dengan besaran senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari total kebutuhan investasi senilai Rp. 4.343.900.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian terlampir ;

 

 

 

Pasal 4

Pembayaran Dana Investasi

  1. Pembayaran atas dana investasi yang telah disepakati seperti pada pasal 3 tersebut dilakukan dengan cara pemberian dana tunai ataupun transfer bank kepada Kuasa Direksi dari Pihak Kedua dimana dalam hal ini, adalah :

Nama                    : ARTHUR IMMANUEL TAMNGE

Jabatan                 : Direktur

Alamat                  : ARTHUR TAMNGE 7 PARTNER

Gedung Thamrin City Lt.06 Unit 7A Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat

  1. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas akan dilakukan oleh Para Pihak dengan termin sebagai berikut :
  1. Term 1 : Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Para Pihak ;
  2. Term 2 : Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah progress pekerjaan konstruksi mencapai 60% ;

 

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib melakukan penyetoran dana investasi melalui Pihak Kedua sesuai dengan nilai serta tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini ;
  2. Pihak Pertama memberikan otoritas sepenuhnya dan/atau tidak terbatas pada proses perencanaan namun seluruh proses pengelolaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua demi hasil yang maksimal yang dapat diberikan oleh Pihak Kedua ;
  3. Apabila dalam proses tersebut Pihak Pertama memiliki usulan terkait perencanaan dan/atau sistim pengelolaan bisnis, maka dapat dibicarakan dengan Pihak Kedua. Pihak Kedua akan memfasilitasi usulan tersebut namun tidak menjadikan suatu kewajiban untuk diterapkan dalam pengelolaan sistem managemen ini ;

 

Pasal 6

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas perencanaan hingga pengelolaan bisnis untuk bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O” sesuai yang disebutkan pada Perjanjian ini ;
  2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data yang dimiliki oleh Pihak Pertama sesuai yang tertuang pada Pasal 8 ;
  3. Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran profit sharing kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Pasal 7 Perjanjian ini ;

 

Pasal 7

Pembagian Hasil Usaha

Para Pihak sepakat untuk melakukan pembagian usaha dengan rincian sebagai berikut :

  1. Profit Sharing sebesar 30% kepada PIHAK PERTAMA dari total pendapatan bersih setelah pajak ;
  2. Apabila profit sharing pada Pasal 7 ayat (1) kurang dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maka PIHAK KEDUA wajib membayarkan profit sharing senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. Berlaku hingga periode BEP terpenuhi ;
  3. Profit sharing sebesar 70% kepada PIHAK KEDUA dari total pendapatan bersih setelah pajak ;
  4. Profit sharing akan dihitung dari Revenue Bisnis setelah dikurangi seluruh biaya Opex pada setiap berjalan (daftar opex adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini) serta dikurangi seluruh pajak tersebut ;
  • Bahwa setelah ditanda tanganinya Perjanjian tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan pesan whatsaap dari saksi HARDNUM RUSTIKA HANDAYANI berupa 2 (dua) buah invoice, yaitu :
  1. Surat penawaran invoice kitchen equipment Triple O dengan Nomor : 298122/ATP/LO/VIII/2 senilai Rp. 94.045.000,- (sembilan puluh empat juta empat puluh lima ribu rupiah) ;
  2. Surat penawaran invoice kitchen equipment Soon dengan Nomor : 29822/ATP/LO/VIII/22 senilai Rp. 1.453.055.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh lima rupiah) ;

Kemudian pada tanggal 29 September 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mengirimkan 2 (dua) buah invoice tersebut kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI, selanjutnya pada hari itu juga saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayar invoice sebesar Rp. 94.045.000,- (sembilan puluh empat juta empat puluh lima ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, sedangkan untuk invoice sebesar Rp. 1.453.055.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh lima rupiah) dibayar secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, yaitu :

  1. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 47.022.500,- (empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
  2. Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  5. Pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  6. Pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  7. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  8. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 26.527.500,- (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;

Sehingga jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 673.550.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;

  • Bahwa pada tanggal 02 September 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan sales invoice PT. GASTRO GIZI SARANA Nomor : 522/09/1579 tanggal 1 September 2022 senilai Rp. 19.649.775,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) melalui chat whatsaap, kemudian invoice tersebut oleh saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA pada tanggal 5 September 2022 dikirimkan kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI selanjutnya saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayar invoice tersebut kepada PT. GASTRO GIZI SARANA dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 0123180558 atas nama PT. GASTRO GIZI SARANA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
  1. Pada tanggal 5 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  2. Pada tanggal 5 September 2022 sebesar Rp. 9.649.775,- (sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan invoice Nomor ; 2812/Inv-atp/XII/22 tanggal 28 Desember 2022 senilai Rp. 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO, kemudian oleh saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA pada tanggal 4 Januari 2023 invoice tersebut dikirimkan kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI, lalu saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayarnya dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm), saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI telah mengirimkan uang sebesar Rp. 893.750.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DENNY Alias KINOY untuk kepentingan renovasi bangunan guna untuk pembukaan Soon Cafffee & Triple O Bandung dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 5931003535  atas nama DENNY,  sebagai berikut :
  1. Tanggal 10 September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus  juta  rupiah)  ;
  2. Tanggal 10 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 11 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Tanggal 11 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  5. Tanggal 11 September 2022 senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
  6. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
  7. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  8. Tanggal 28 Desember 2022 senilai Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  9. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;

Namun pada kenyataannya saksi DENNY Alias KINOY hanya menerima sebesar Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh saksi DENNY Alias KINOY untuk renovasi atau Pembangunan dari Soon Caffee Bakery & Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung, sedangkan sisanya sebesar Rp. 211.250.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;

  • Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm), saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI telah mengirimkan uang kepada saksi DEDY sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran kitchen equipment guna untuk kepentingan Soon Caffee & Triple O Bandung dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 2430045434 atas nama DEDY, sebagai berikut :
  1. Tanggal 05 September 2022  senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  2. Tanggal 05 September 2022 senilai Rp. 93.800.000,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Namun pada kenyataannya rekening saksi DEDI tersebut hanya dipinjam oleh terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan saksi DEDI diberikan fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) oleh saksi DEDY diserahkan kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO melalui transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2430045434 atas nama DEDY kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2990540864 atas nama ANDREAS KURNIAWAN, selanjutnya oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kembali terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8700096999 atas nama terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan sisanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan  terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO sendiri ;
  • Bahwa selain itu, saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) melalui chat whatsaap kepada saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA telah mentransfer dana dari rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7026561177 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening  BCA 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, yaitu :
  1. Tanggal  30  September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  2. Tanggal  30  September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 01 Oktober 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah dana dari saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI untuk investasi brand “SOON Coffee & Bakery” serta Triple O” masuk kedalam rekenening Bank BCA dengan nomor rekening BCA 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, kemudian oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO selaku Direktur dan selaku pemegang token dari rekening Bank BCA PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER dengan nomor rekening 2069322888 telah dialihkan penggunaannya sebesar Rp. 889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah),  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  2. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO yang dipergunakan untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional projek Coffee Soon Bakery & Triple O yang beralamat di jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  3. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada  FERNANDO DAVID LAR untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  4. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada AGUS TOPAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  5. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada LOISA EUNIKE HALLA untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  6. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada YURIFKA AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  7. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 781.613,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah) kepada FRENZO GEORGY SARI untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  8. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada NONA SOBANA untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  9. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada WAWAN KURNIAWAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  10. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 694.452,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) kepada APUDIN AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  11. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 636.452,- (enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) kepada YURIFKA AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  12. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KAROHMAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  13. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.225.806,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah) kepada DHANA untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  14. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada DADAN DANI untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  15. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 651.613,- (enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah) kepada SURYA ADI PUTRA untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  16. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada SUHERMAN untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  17. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) kepada MUHAMAD FAISAL untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  18. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada ANGGA ARDIANSYAH untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  19. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus  lima puluh ribu rupiah) kepada KAROHMAN untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  20. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) kepada SUMARTI untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Kopi yang beralamat di Kota Bandung ;
  21. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada DINI ALVIONITA ;
  22. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk pembelian kitchen equipment pada Soon Caffee & Triple O Kota Bandung ;
  23. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk cicilan sisa kontruksi Blok M ;
  24. Pada tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada  SAMAN HD MUSA atas perintah saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNE ;
  25. Pada tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O atas perintah terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  26. Pada tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  27. Pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  28. Pada tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  29. Pada tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk biaya operasional ;
  30. Pada tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp. 3.430.651,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) kepada Shope Pay Letter ;
  31. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 5.527.000,- (lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk reimbers operasiona saksi HARDNUM RUSTIKA HANDAYANI ;
  32. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  33. Pada tanggal 21 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional projek Caffee Soon Bakery & Triple O Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  34. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  35. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  36. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  37. Pada tanggal 26 Oktober 2022 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk pinjaman PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER kepada PT. UTOPIA MAJU BERSAMA ;
  38. Pada tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kitchen equipment dari Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  39. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  40. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  41. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) untuk kitchen equipment dari Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  42. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk operasional dan marketing ;
  43. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak dari WILLY (Alm) ;
  44. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk operasional Tim PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  45. Pada tanggal 2 Nopember 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk operasional dan pembayaran pinjaman mengenai pra operasional project Caffee Soon Bakery & Triple O Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  46. Pada tanggal 2 Nopember 2022 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pinjaman dari PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER kepada PT. UTOPIA MAJU BERSAMA ;
  47. Pada tanggal 3 Nopember 2022 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  48. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk operasional Tim PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  49. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  50. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 11.388.300,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) untuk membeli peralatan Kantor PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI menstranfer uang sebesar Rp. 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO ;
  • Bahwa saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI tidak mengetahui kalau dana yang telah dikirimkan ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER tidak dipergunakan untuk mengelola dan membangun bisnis Soon Cafffe & Bakery serta Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 012/ATP/Lgl/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tetapi dipergunakan untuk pembayaran gaji karyawan Kafe Kudu Karawaci Tanggerang, Kafe Naripan Kota Bandung serta cicilan Konstruksi Blok M yang semuanya tidak ada hubungannya dengan SOON Coffee & Bakery serta Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No.59 Kota Bandung, serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO tersebut, saksi AHANDRIANI TJATUR SETIOWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut ;

----- Perbuatan terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO tersebut diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO,  pada sekitar bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Pos Property Indonesia Jalan Banda No.30 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO,  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 2 Agustus 2022 bertempat di di Kantor Pos Property Indonesia Jalan Banda No. 30 Kota Bandung, PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER yang diwakili oleh saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE mengadakan Perjanjian Kerjasama Soon Coffee Bakery & Triple O Bandung Nomor : 012/ATP/Lgl/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 dengan saksi HANDRIANI TJATUR SETIJOWATI, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut :

 

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat untuk mengikatkan kedua belah pihak dalam suatu Kerjasama bisnis dimana pihak pertama bersedia untuk menjadi penanam modal dari bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O” milik pihak kedua yang berlokasi Jl. Anggrek No.5 Bandung ;

 

Pasal 2

Jangka Waktu

  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK yaitu pada tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2027 dan dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan dan atau hasil evaluasi PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ketentuan Grace period sebagai berikut :

i. Grace period untuk PIHAK KEDUA berlaku selama masa fitting out/konstruksi dengan waktu maksimal selama 2 (dua) bulan sejak IMB dikeluarkan oleh pihak penyewa ;

ii. Grace period untuk masa awal operasional (opening) berlaku selama 1 (satu) bulan sejak masa grace period fitting out/konstruksi sebagaimana pada ayat (1) huruf a poin I pasal ini telah selesai ;

iii. Selama masa grace period pada ayat (1) huruf a poin I dan ii diatas, maka PIHAK KEDUA belum dikenakan pembayaran profit sharing ;

b. Ketentuan profit sharing : 

i. Perhitungan profit sharing dimulai setelah masa grace period berakhir sebagaimana pada ayat (1) huruf a pasal ini, dengan hasil perhitungan yang harus disepakati setiap bulannya oleh para pihak ;

ii. Perhitungan profit sharing akan dihitung dari hasil penjualan per akhir bulan berjalan ;

iii. Profit sharing harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada setiap akhir tahun takwin, paling lambat minggu pertama  setelah berakhirnya jatuh tempo Kerjasama per tahun berjalan ;

iv. Profit sharing ditransfer ke rekening atas nama HANDRIANI TJATUR SETIJOWATI dengan nomor rekening Bank Mandiri 1030006169441;

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK atau atas keinginan salah satu PIHAK dengan alasan sebagai berikut yang diterima oleh kedua belah pihak ;

 

Pasal 3

Biaya Invesatasi

Dalam hal investasi Pihak Pertama telah sepakat untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai bentuk investasi kepada Pihak Kedua untuk membangun bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O”, dengan besaran senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari total kebutuhan investasi senilai Rp. 4.343.900.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian terlampir ;

 

Pasal 4

Pembayaran Dana Investasi

  1. Pembayaran atas dana investasi yang telah disepakati seperti pada Pasal 3 tersebut dilakukan dengan cara pemberian dana tunai ataupun transfer bank kepada Kuasa Direksi dari Pihak Kedua dimana dalam hal ini, adalah :

Nama                    : ARTHUR IMMANUEL TAMNGE

Jabatan                 : Direktur

Alamat                  : ARTHUR TAMNGE 7 PARTNER

Gedung Thamrin City Lt.06 Unit 7A Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat

 

  1. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas akan dilakukan oleh Para Pihak dengan termin sebagai berikut :
  1. Term 1 : Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Para Pihak ;
  2. Term 2 : Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah progress pekerjaan konstruksi mencapai 60% ;

 

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib melakukan penyetoran dana investasi melalui Pihak Kedua sesuai dengan nilai serta tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini ;
  2. Pihak Pertama memberikan otoritas sepenuhnya dan/atau tidak terbatas pada proses perencanaan namun seluruh proses pengelolaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua demi hasil yang maksimal yang dapat diberikan oleh Pihak Kedua ;
  3. Apabila dalam proses tersebut Pihak Pertama memiliki usulan terkait perencanaan dan/atau sistim pengelolaan bisnis, maka dapat dibicarakan dengan Pihak Kedua. Pihak Kedua akan memfasilitasi usulan tersebut namun tidak menjadikan suatu kewajiban untuk diterapkan dalam pengelolaan sistem managemen ini ;

 

Pasal 6

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas perencanaan hingga pengelolaan bisnis untuk bisnis dengan brand “SOON Coffee & Bakery” serta “Triple O” sesuai yang disebutkan pada Perjanjian ini ;
  2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data yang dimiliki oleh Pihak Pertama sesuai yang tertuang pada Pasal 8 ;
  3. Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran profit sharing kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Pasal 7 Perjanjian ini ;

 

Pasal 7

Pembagian Hasil Usaha

Para Pihak sepakat untuk melakukan pembagian usaha dengan rincian sebagai berikut :

  1. Profit Sharing sebesar 30% kepada PIHAK PERTAMA dari total pendapatan bersih setelah pajak ;
  1. Apabila profit sharing pada Pasal 7 ayat (1) kurang dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maka PIHAK KEDUA wajib membayarkan profit sharing senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. Berlaku hingga periode BEP terpenuhi ;
  2. Profit sharing sebesar 70% kepada PIHAK KEDUA dari total pendapatan bersih setelah pajak ;
  3. Profit sharing akan dihitung dari Revenue Bisnis setelah dikurangi seluruh biaya Opex pada setiap berjalan (daftar opex adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini) serta dikurangi seluruh pajak tersebut ;
  • Bahwa setelah ditanda tanganinya Perjanjian tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan pesan whatsaap dari saksi HARDNUM RUSTIKA HANDAYANI berupa 2 (dua) buah invoice, yaitu :
  1. Surat penawaran invoice kitchen equipment Triple O dengan Nomor : 298122/ATP/LO/VIII/2 senilai Rp. 94.045.000,- (sembilan puluh empat juta empat puluh lima ribu rupiah) ;
  2. Surat penawaran invoice kitchen equipment Soon dengan Nomor : 29822/ATP/LO/VIII/22 senilai Rp. 1.453.055.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh lima rupiah) ;

Kemudian pada tanggal 29 September 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mengirimkan 2 (dua) buah invoice tersebut kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI, selanjutnya pada hari itu juga saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayar invoice sebesar Rp. 94.045.000,- (sembilan puluh empat juta empat puluh lima ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, sedangkan untuk invoice sebesar Rp. 1.453.055.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh lima rupiah) dibayar secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, yaitu :

  1. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 47.022.500,- (empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
  2. Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3.  Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  5. Pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  6. Pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  7. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  8. Pada tanggal 01 Oktober 2022 sebesar Rp. 26.527.500,- (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;

Sehingga jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 673.550.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;

  • Bahwa pada tanggal 02 September 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan sales invoice PT. GASTRO GIZI SARANA Nomor : 522/09/1579 tanggal 1 September 2022 senilai Rp. 19.649.775,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) melalui chat whatsaap, kemudian invoice tersebut oleh saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA pada tanggal 5 September 2022 dikirimkan kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI selanjutnya saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayar invoice tersebut kepada PT. GASTRO GIZI SARANA dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 0123180558 atas nama PT. GASTRO GIZI SARANA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
  1. Pada tanggal 5 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  2. Pada tanggal 5 September 2022 sebesar Rp. 9.649.775,- (sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022, saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA mendapatkan invoice Nomor ; 2812/Inv-atp/XII/22 tanggal 28 Desember 2022 senilai Rp. 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO, kemudian oleh saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA pada tanggal 4 Januari 2023 invoice tersebut dikirimkan kepada saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI, lalu saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI membayarnya dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm), saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI telah mengirimkan uang sebesar Rp. 893.750.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi DENNY Alias KINOY untuk kepentingan renovasi bangunan guna untuk pembukaan Soon Cafffee & Triple O Bandung dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 5931003535  atas nama DENNY,  sebagai berikut :
  1. Tanggal 10 September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus  juta  rupiah)  ;
  2. Tanggal 10 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 11 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  4. Tanggal 11 September 2022  senilai  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  5. Tanggal 11 September 2022 senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
  6. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
  7. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  8. Tanggal 28 Desember 2022 senilai Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  9. Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;

Namun pada kenyataannya saksi DENNY Alias KINOY hanya menerima sebesar Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh saksi DENNY Alias KINOY untuk renovasi atau Pembangunan dari Soon Caffee Bakery & Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung, sedangkan sisanya sebesar Rp. 211.250.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;

  • Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm), saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI telah mengirimkan uang kepada saksi DEDY sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran kitchen equipment guna untuk kepentingan Soon Caffee & Triple O Bandung dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1030006169441 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening BCA 2430045434 atas nama DEDY, sebagai berikut :
  1. Tanggal 05 September 2022  senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  2. Tanggal 05 September 2022 senilai Rp. 93.800.000,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Namun pada kenyataannya rekening saksi DEDI tersebut hanya dipinjam oleh terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan saksi DEDI diberikan fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) oleh saksi DEDY diserahkan kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO melalui transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2430045434 atas nama DEDY kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2990540864 atas nama ANDREAS KURNIAWAN, selanjutnya oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak dari SUGIANTO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8700096999 atas nama terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan sisanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan  terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO sendiri ;
  • Bahwa selain itu, saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI atas permintaan dari terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) melalui chat whatsaap kepada saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA telah mentransfer dana dari rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7026561177 atas nama HANDRIANI SETIOWATI kepada nomor rekening  BCA 2069322888  atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, yaitu :
  1. Tanggal  30  September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  2. Tanggal  30  September 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 01 Oktober 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah dana dari saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI untuk investasi brand “SOON Coffee & Bakery” serta Triple O” masuk kedalam rekenening Bank BCA dengan nomor rekening BCA 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, kemudian oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO selaku Direktur dan selaku pemegang token dari rekening Bank BCA PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER dengan nomor rekening 2069322888 telah dialihakan penggunaannya sebesar Rp. 889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah),  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  2. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO yang dipergunakan untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional projek Coffee Soon Bakery & Triple O yang beralamat di jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  3. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada  FERNANDO DAVID LAR untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  4. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada AGUS TOPAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  5. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada LOISA EUNIKE HALLA untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  6. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada YURIFKA AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  7. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 781.613,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah) kepada FRENZO GEORGY SARI untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  8. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada NONA SOBANA untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  9. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada WAWAN KURNIAWAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  10. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 694.452,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) kepada APUDIN AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  11. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 636.452,- (enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) kepada YURIFKA AHMARINI untuk membayar gaji karyawan dari Kudi Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  12. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KAROHMAN untuk membayar gaji karyawan dari Kudu Kopi yang beralamat di Karawaci Tanggerang ;
  13. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.225.806,- (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah) kepada DHANA untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  14. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada DADAN DANI untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  15. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 651.613,- (enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah) kepada SURYA ADI PUTRA untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  16. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada SUHERMAN untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  17. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) kepada MUHAMAD FAISAL untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  18. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada ANGGA ARDIANSYAH untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  19. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus  lima puluh ribu rupiah) kepada KAROHMAN untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Cafe yang beralamat di Kota Bandung ;
  20. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) kepada SUMARTI untuk membayar gaji karyawan dari Naripan Kopi yang beralamat di Kota Bandung ;
  21. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada DINI ALVIONITA ;
  22. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk pembelian kitchen equipment pada Soon Caffee & Triple O Kota Bandung ;
  23. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk cicilan sisa kontruksi Blok M ;
  24. Pada tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada  SAMAN HD MUSA atas perintah saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNE ;
  25. Pada tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O atas perintah terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  26. Pada tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  27. Pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  28. Pada tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O untuk contruksion kitchen equipment Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  29. Pada tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk biaya operasional ;
  30. Pada tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp. 3.430.651,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) kepada Shope Pay Letter ;
  31. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 5.527.000,- (lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk reimbers operasiona saksi HARDNUM RUSTIKA HANDAYANI ;
  32. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  33. Pada tanggal 21 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk pembayaran pinjaman mengenai pra operasional projek Caffee Soon Bakery & Triple O Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  34. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  35. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  36. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  37. Pada tanggal 26 Oktober 2022 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) untuk pinjaman PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER kepada PT. UTOPIA MAJU BERSAMA ;
  38. Pada tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kitchen equipment dari Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  39. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  40. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  41. Pada tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) untuk kitchen equipment dari Soon Caffee Bakery & Triple O ;
  42. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk operasional dan marketing ;
  43. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak dari WILLY (Alm) ;
  44. Pada tanggal 1 Nopember 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO untuk operasional Tim PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  45. Pada tanggal 2 Nopember 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk operasional dan pembayaran pinjaman mengenai pra operasional project Caffee Soon Bakery & Triple O Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  46. Pada tanggal 2 Nopember 2022 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pinjaman dari PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER kepada PT. UTOPIA MAJU BERSAMA ;
  47. Pada tanggal 3 Nopember 2022 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk operasional terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) ;
  48. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk operasional Tim PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  49. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk operasional saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE ;
  50. Pada tanggal 7 Nopember 2022 sebesar Rp. 11.388.300,- (sebelas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) untuk membeli peralatan Kantor PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER ;
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI menstranfer uang sebesar Rp. 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO ;
  • Bahwa saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI tidak mengetahui kalau dana yang telah dikirimkan ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2069322888 atas nama PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER tidak dipergunakan untuk mengelola dan membangun bisnis Soon Cafffe & Bakery serta Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 012/ATP/Lgl/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tetapi dipergunakan untuk pembayaran gaji karyawan Kafe Kudu Karawaci Tanggerang, Kafe Naripan Kota Bandung serta cicilan Konstruksi Blok M yang semuanya tidak ada hubungannya dengan SOON Coffee & Bakery serta Triple O yang beralamat di Jalan Anggrek No.59 Kota Bandung, serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO tersebut, saksi AHANDRIANI TJATUR SETIOWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut ;

----- Perbuatan terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO tersebut diatur dan diancam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO,  pada sekitar bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Pos Property Indonesia Jalan Banda No.30 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO,  dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada sekitar bulan Juni 2021 saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI (Korban) meminta tolong kepada saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA untuk dibuatkan Caffee di Lantai 8 Pos Property Indonesia Jalan Banda No.30 Kota Bandung, selanjutnya pada sekitar bulan November 2021 saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA bertemu dengan terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) di Pos Property Indonesia dan didalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi TRINADI GUMILAR KUSUMAWIANGGA dan direksi dari PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER yaitu saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE selaku Direktur Utama, terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) selaku komisaris, dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO selaku Direksi, dalam pertemuan tersebut membahas terkait pembuatan Caffee di Lantai 8 Pos Property Indonesia Jalan Banda No.30 Kota Bandung yang akan diberi nama Caffe Soon Everywhere dan PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER sebagai pengelola Caffe tersebut, dan Caffee tersebut berjalan selama lebih kurang 6 (enam) bulan yaitu dari bulan Mei 2022 hingga bulan November 2022 karena terjadi wabah covid ;
  • Bahwa selanjutnya PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER berniat untuk membuka Caffee Soon yang baru dan mengajak saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI untuk menjadi salah satu investor Soon Caffee yang rencananya akan dibuka dan beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung, oleh karena saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI pada tahun 2021 pernah mengunjungi Soon Caffee & Bakery yang beralamat di Jalan Melawai No. 8 Blok M Jakarta Selatan  untuk melihat Lokasi dan merasakan produk dari Soon Caffee & Bakery yang dikelola oleh PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER dan pada saat kunjungan tersebut dihadiri oleh saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE, terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) dan terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO, sehingga saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI berminat untuk menjadi Investor dari Soon Caffee & Bakery & Triple O yang akan dibuka oleh PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER, kemudian seluruh Direksi dari PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER memaparkan planning serta tugas dan tanggung jawab, yaitu :
  1. Saksi ARTHUR IMMANUEL TAMNGE selaku Direktur Utama memiliki tugas terkait rencana menu makanan atau minuman serta konsep design interior ekterior pada Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  2. Terdakwa II ANDREAS KURNIAWAN Anak Dari SUGIANTO selaku Direktur memiliki tugas mendorong atau meyakinkan Investor hingga akhirnya Investor akan berinvestasi pada Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  3. Terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) selaku Komisaris mempunyai tugas yang berhubungan dengan kebutuhan kitchen equipment pada Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  4. Saksi HARDNUM RUSTIKA HANDAYANI selaku Direktur mempunyai tugas yang berhubungan dengan budget Investasi serta purchase penjualan Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  • Bahwa setelah memaparkan planning yakni kebutuhan nilai investasi, konsep design, menu caffee, marketing, purchase penjualan, dan profit sharing terkait dengan dibukanya atau beroperasionalnya Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung menjadikan saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI tambah yakin dan tertarik untuk menjadi Investor Soon Caffee Bakery & Triple O yang akan dibuka atau beroperasional di Jalan Anggrek No. 59 Kota Bandung ;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2021 saksi HANDRIANI TJATUR SETIOWATI melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT. ARTHUR TAMNGE PARTNER di Kantor Pos Proferty Indonesia yang beralamat di Jalan Banda No. 8 Kota Bandung yang mana dalam pertemuan tersebut terdakwa I DENNY Alias DEDEN Anak Dari WILLY (Alm) menjelaskan mengenai mekanisme bisnis Caffee Soon Bakery serta Triple O Bandung, prospek jangka Panjang, pembagian untung rugi dalam bisnis, serta gambar interior dalam bangunan Caffee Soon Bakery serta Triple O Bandung se
Pihak Dipublikasikan Ya