Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual oleh orangtua Tergugat II bernama (Alm.) Suhayi yang diberikan kepada Tergugat I atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 321/PPAT/1980 tertanggal 01 Maret 1980 yang dibuat dan ditandatangani serta dilakukan dihadapan PPATS Kecamatan Buahbatu DT.II, Kabupaten Bandung (yang setelah pemekaran, OBJEK SENGKETA masuk ke dalam wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung yang dalam hal ini adalah Turut Tergugat I);
- Menyatakan sah seluruh bukti pembayaran berupa kwitansi dari orang tua Para Penggugat bernama (Alm.) Zacharia Widjaja yang diterima oleh Tergugat I berkenaan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan rincian sebagai berikut :
- Kwitansi tahun 1979, Pembayaran angsuran ke-1 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Kwitansi tahun 1979, Pembayaran angsuran ke-2 sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu ripiah);
- Kwitansi tahun 1980, Pembayaran pelunasan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan Para Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Surat Kuasa Menjual yang diberikan oleh orangtua Tergugat II bernama (Alm.) Suhayi kepada Tergugat I atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya dengan memproses penerbitan Sertifikat dengan atas nama Para Penggugat berkenaan sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerima proses penerbitan sertifikat dengan atas nama Para Penggugat berkenaan sebidang tanah yang terletak di Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Letter C No. 1630 Persil 65.S.III seluas 500 m2 yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- , apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
|