| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
 - Menyatakan pembatalan perjanjian kredit nomor 01200205002533509 antara penggugat dan tergugat tentang pembiayaan multi guna  
  - Menyatakan tergugat mengembalikan satu unit mobil merk toyota kalya denga spesifikasi yaitu : Nomor polisi                     : D 1019 UAJ
 
  - Warna                                                  : silver metalik
 
  - No Rangka                                          : MHKA6GJ6JHJ036168
 
  - Nomor mesin                                     : 3NRHO98543
 
  - Tahun                                                    :  2017
 
  - Kondisi                                                 : Bekas
 
  - Atas Nama                                           : AI Mulyani
 
  
  
 - Menyatakan menyelesaikan sisa pokok dari pembiayaan tersebut sebesar Rp 40.400.000,00(empat puluh juta empat ratus rupiah).dari total pembiayaan Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta) dengan cara di angsura sebesar Rp 1000.000.,00/bulan
 
 - Menghukum Tergugat, membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng setiap hari Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah),untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memproleh kekuatan hukum tetap;
 
 - Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo.
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad)walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum  PERLAWANAN (Verzet), BANDING maupun KASASI.
 
 - Menghukum para tergugat untuk membayar biaya persidangan.
 
 
Atau, Subsider : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |