Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
558/Pdt.G/2025/PN Bdg HERMAWAN SUTRISNO SYLVIA SUTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 558/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAWAN SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULA SATRIA, SHHERMAWAN SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1SYLVIA SUTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah demi hukum atas kepemilikan tanah dan seluruh bangunan yang berdiri diatasnya,  yang terletak di Jl. Palasari No. 8 RT/RW 007/009, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat;
  4. Menyatakan surat perdamaian pada tanggal 30 Mei 2024 tidak sah, tidak mengikat secara hukum bagi para pihak yang menandatanganinya dan demi hukum batal;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan secara sukarela  bangunan rumah lantai 2 dan/atau tanah berikut bangunan apapun yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Palasari No. 8 RT/RW 007/009, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, menyerahkan kunci-kunci akses masuk bangunan dan kunci-kunci pintu rumah lantai 2 objek tanah dan bangunan tersebut diatas,  tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat serta  tanpa beban apapun;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian, dengan perincian kerugian Materiil :
    1.  Mobil merk Hyundai St Fee tahun 2014 No. Polisi : D 1777 ACM yang telah dijual Tergugat tanpa ijin dan persetujuan Penggugat sebesar   Rp.485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima  juta rupiah).
    2. Mobil merk Mercedes Benz SLK 200 tahun 2009 No. Polisi : D 3 NCC       yang telah dijual Tergugat  tanpa ijin dan persetujuan Penggugat sebesar Rp.595.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

3). Pembayaran cicilan rumah setelah kesepakatan perdamaian sebesar Rp.31.000.000,- X 8 bulan sebesar Rp.248.000.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah).

4). Pembayaran pelunasan rumah KPR Bank BCA sebesar Rp.1.400.000.000,-(satu milyar empat ratus juta rupiah).

5). Penarikan uang asuransi pendidikan Prudencial untuk anak adopsi oleh Tergugat tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, yang terjadi : pada periode tanggal 16 Oktober 2018, periode tanggal 18 April 2019, periode 07 Juli 2021, periode 01 Maret 2023, periode tanggal 25 Oktober 2023 dan periode tanggal 10 Februari 2025, dengan nilai total penarikan sebesar Rp.268.722.200,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Sehingga Penggugat memintakan ganti kerugian Materiil total sebesar Rp.2.996.722.200,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), akibat dari perbuatan Tergugat yang tidak berhati nurani dan tidak berempati kepada nilai historis, ambisi dan perjuangan Penggugat sehingga dapat memiliki mobil dalam gugatan a quo, terkhusus Mobil merk Mercedes Benz SLK 200 tahun 2009, telah menjual tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, mempergunakan dan menguasai tanpa hak objek sengketa tanah dan bangunan dalam perkara a quo, membuat Penggugat tidak dapat mempergunakan dan memanfaatkan seluruh  tanah dan bangunan rumah miliknya hingga  gugatan ini diajukan, serta Tergugat telah menguasai tanpa hak dokumen-dokumen surat berharga dan barang-barang berharga milik Penggugat, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) merk Toyota Kijang Innova Reborn, warna hitam, Nomor Polisi : D 1391 HS, yang dikuasai Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding atau Kasasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Penggugat mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak