Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran dari IRMAYANTI menjadi IRMA YANTI pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-11022025-0127
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari nama IRMAYANTI lahir di Bandung tanggal 03-02-1981 menjadi nama IRMA YANTI lahir di Bandung tanggal 03-02-1981 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-11022025-0127, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih. |