Petitum |
PRIMER :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------
- Menyatakan sah Penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 992/Pdt.P/2016/ PA.Cmi tanggal 16 Juni 2016 yang menetapkan H.Sukarya Bin H. Asikin adalah Ahli Waris dari H. Munajat alias Wardja Bin H.Asikin secara menyamping dan sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III. Leter C. 1477, yang kemudian karena pemekaran wilayah menjadi Leter C. 956/1856 atas nama Wardja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Prpvinsi Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);----------------------------------
- Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris yang sah dari almarhum H. Sukarya Bin H. Asikin berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 23 Juli 2025 dari Kecamatan Cileunyi Register nomor 474.3/48/WRS/Sp/ VII/ 2024 tanggal 25 Julu 2025 dan sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III. Leter C. 1477, yang kemudian karena pemekaran wilayah menjadi Leter C. 956/1856 atas nama Warja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :-------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);----------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------
– Sebelah berbatasan dengan Kalimati;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor 70/PPAT/1969 tanggal 19 Maret 1969 yang dibuat oleh dan di hadapan Pupu Suradireja Camat Kecamatan Buah Batu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atas pembelian sebidang tanah seluas 8.630 M2 Persil 127.S.III. C. 1477/ Desa Cisaranten Wetan dan yang berubah menjadi C. 956/1856 Persil 127.S.III karena pemekaran wilayah, tercatat atas nama Wardja, terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah menguasai tanah seluas 6.830 M2 Persil 127.S.III.C. 956/1856 atas nama Wardja yang terletak di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :-------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);-------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);--------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------- ---
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kalimati;-------------------------------------------
Tanpa Seijin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02735/ Kel. Cisaranten Kidul tanggal 19-01-2017 Surat Ukur Nomor 00430/ Cisaranten Kidul/2013 tanggal 30-12-2016 NIB. 10.15.27.02.04643, tercatat atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugagat VI dan Tergugat VII terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat adalah CACAT HUKUM DAN KARENANYA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;----------------
- Memerintahkan agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang saat ini menguasai tanah seluas kurang lebih 6.830 M2 Persil 127.S.III. Leter C. 956/1856 atas nama Wardja yang saat ini terletak di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Prpvinsi Jawa Barat dengan batas-batas saat ini sebagi berikut :------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);---------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan MPP. (Sumarecon);----------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan MPP. (Sumareco);------------------------------------
– Sebelah Selatan erbatasan dengan Kalimati;---------------------------------------------
Untuk Menyerahkan Objek tanah tersebut kepada Para Penggugat secara baik dan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun;------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk patuh menjalankan isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini tanpa terkecuali;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul;--
SUBSIDAR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) berdasarkan hukum dan kebenaran |