Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
370/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Nanda Rachmat Sumpena Als Nando Bin (alm) Nono Sumpena | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 370/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1624/M.2.10/Enz.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-293/BDUNG/03/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa NANDA RACHMAT SUMPENA ALS NANDO BIN (ALM) NONO SUMPENA, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di pinggir Jl. Sindanglaya Kel. Sindang Jaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |