Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH 1.iip saefulrohman bin akin
2.Oky Kusmayudi bin pandi setiawan (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 495/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2496/M.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1iip saefulrohman bin akin[Penahanan]
2Oky Kusmayudi bin pandi setiawan (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa mereka para terdakwa I. OKY KUSMAYUDI BIN PANDI SETIAWAN bersama dan bersekutu dengan Terdakwa II. IIP SAEFULROHMAN BIN AKIN,   pada hari Sabtu Tanggal 05 April  2025 sekitar  pukul 21.30  WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat  Gang Kasturi II Rt.04 Rw.10 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiara Condong Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya