Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2025/PN Bdg Persyarikatan Muhammadiyah 1.Andriyana
2.PT TISERA DISTRIBUSINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Persyarikatan Muhammadiyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andriyana
2PT TISERA DISTRIBUSINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA GADGETMU “DIGITAL SMART SCHOOL” NOMOR: 009/KKP.MDJB/XI/2021, Tertanggal, 12 November 2021 batal atau dapat dibatalkan atau batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya beserta turunan-turunan-nya;
  4. Menyatakan TERGUGAT I sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA GADGETMU “DIGITAL SMART SCHOOL” NOMOR: 009/KKP.MDJB/XI/2021, Tertanggal, 12 November 2021”;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukanya secara bersama-sama dan tanggung renteng total sebesar Rp. 35.700.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materil sebesar Rp. 10.700.000.000,- (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.  25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
  1. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat munculnya gugatan a quo kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak